TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatalkan rencana pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin (cc) dan tahun produksi kendaraan. Alasannya, berdasarkan hasil uji coba, pelaksanaannya sulit dilakukan.
"Manfaatnya tidak lebih banyak daripada mudaratnya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik setelah rapat kabinet terbatas di kantor kepresidenan, Kamis 3 Mei 2012. “Jadi, untuk sementara, aturan ini kami tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.”
Sebagai gantinya, kata dia, pemerintah mengeluarkan lima keputusan untuk mengendalikan dan membatasi penggunaan BBM bersubsidi agar tidak melonjak melebihi 40 juta kiloliter.
Lima keputusan pemerintah itu di antaranya adalah pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN), serta larangan bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan memakai BBM jenis ini.
“Pemerintah juga akan melanjutkan konversi BBM dan BBG di Pulau Jawa,” kata Jero.
Menurut Jero, lima keputusan ini akan dijabarkan melalui peraturan menteri dan peraturan daerah.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai lima keputusan pemerintah tersebut tidak konkret. Menurut dia, kebijakan kali ini hanya untuk menenangkan masyarakat. “Ujung-ujungnya, kuota bahan bakar ditambah melalui APBN Perubahan jilid dua.”
ALI NUR YASIN | ARYANI KRISTANTI | ROSALINA
Berita Lainnya:
Tiga Rekening Angelina 'Angie' Sondakh Diblokir
Newmont Inginkan Saham Dibeli Pemerintah
Contra Flow Bakal Diterapkan di Thamrin
Tiga Perusahaan Korea Utara Kena Sanksi PBB
Menkes Endang dan Kanker Paru-paru