TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Investasi dan Pertambangan DPRD Kabupaten Sumbawa Fitra Rino mengatakan pembelian saham 24 persen oleh konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (MDB) perlu diaudit. “Secara menyeluruh sarat dengan masalah,” katanya dalam persidangan sengketa pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 8 Mei 2012.
Menurut Rino salah satu kejanggalan yaitu pembagian dividen dari Newmont yang disetor kepada PT Bumi Resources Tbk, perusahaan tambang milik Group Bakrie. Seharusnya dividen disetor ke MDB lalu disetor ke pemerintah daerah yang menguasai 25 persen saham PT Multi Daerah Bersaing. “Jelas ini ada pelanggaran prosedural,” ucapnya.
Transfer dividen ini berasal dari pembelin 24 persen yang sarat masalah. Menurut Rino 24 persen saham dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari Credit Suisse Singapura. Pinjaman itu diikuti komitmen hak menjual untuk Credit Suisse. Adapun Gubernur Nusa Tenggara Barat , menurut Rino, kerap mengatakan saham tersebut tidak boleh diagunkan. “Kami tidak mendapatkan copy mengenai hal tersebut,” katanya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan penjualan saham divestasi merupakan komitmen Newmont yang tertuang dalam kontrak karya. Divestasi saham diprioritaskan kepada pemerintah pusat, warga negara Indonesia, dan swasta nasional yang dikuasai warga negara Indonesia. Karena prioritas ini Menteri Agus mengajukan rencana pembelian 7 persen saham terakhir senilai US$ 246,8 juta atau Rp 2,2 triliun pada 2010. Namun hingga sekarang pembelian ini belum terlaksana karena dihalangi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
AKBAR TRI KURNIAWAN