TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menilai tindakan pejabat pembuat komitmen dalam tender proyek Pusat Olahraga Bukit Hambalang tak layak dipersalahkan. Menurut dia, pejabat setingkat eselon II itu hanya pelaksana administrasi. “Mereka kan cuma menjalankan wewenang secara administratif dari menteri dan sekretaris menteri,” kata Adhyaksa saat dihubungi Senin 9 Juli 2012.
Adhyaksa mengatakan, pejabat pembuat komitmen bisa dianggap bersalah jika terbukti menerima aliran dana dari pihak luar atau rekanan. Namun, jika dianggap bertanggung jawab lalu ditetapkan sebagai tersangka, kata Adhyaksa, ”Kasihan para pejabat di tingkat eselon itu.”
Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan proses penyelidikan pembangunan pusat olahraga seluas 32 hektare di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, itu. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tim penyelidik berencana menggelar ekspose (pemaparan) kasus itu pada Selasa ini. Namun dia menolak menyebutkan gambaran awal kelanjutan ekspose itu akan bakal meningkat ke tahap penyidikan. ”Tunggu saja hasil ekspose pada Selasa atau Rabu ini,” kata Abraham.
Namun sumber Tempo di KPK menyebutkan, ada dua pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dibidik sebagai calon tersangka. Kedua pejabat itu adalah kepala biro dan kepala bidang yang mengurusi proyek Hambalang. ”Nama mereka sudah ada dalam berkas penyidikan,” kata sumber itu. Dia juga menegaskan, penetapan kedua pejabat setingkat eselon II itu sebagai tersangka akan difinalkan dalam ekspose yang bakal digelar sekali lagi. (Baca: 2 Pejabat Kementerian Olahraga Tersangka Hambalang)
Adhyaksa sangsi seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) ataupun panitia pengadaan bisa mengubah anggaran. “Apa iya seorang PPK bisa mengubah anggaran dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun?” ujar dia.
Menurut dia, sekalipun pejabat pembuat komitmen menentukan pemenang tender, tanggung jawab proyek tetap berada di tangan menteri. “Apalagi nilai proyeknya di atas Rp 50 miliar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 9,” katanya. ”Menteri pasti bertanggung jawab atas anggaran itu.”
Karena itu, Adhyaksa bahkan menyatakan siap menjadi pengacara bagi keduanya jika KPK menetapkan mereka sebagai tersangka. Dia menilai ada sesuatu yang janggal dalam kasus ini. ”Kenapa pejabat setingkat eselon II yang kena getah dan menjadi target.”
Adapun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membantah jika dikatakan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus Hambalang. Menurut dia, KPK masih mendalami penyelidikan kasus Hambalang. Meski begitu, dia membenarkan bahwa tim penyelidik bakal menggelar ekspose kasus Hambalang dalam waktu dekat.
SUBKHAN | TRI SUHARMAN | SUKMA
Berita Terkait:
KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum 14 Jam
Adyaksa: Andi Ubah Total, Tak Lanjutkan Hambalang
Kemenpora Dinilai Jadi Sarang Korupsi
Tersangka Kasus Hambalang Bantah Terlibat
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Hambalang
KPK Akan Periksa Sekretaris Kemenpora