TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun skema pemberian dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Nasional (BOPTN). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan perguruan tinggi yang lebih sedikit menghimpun dana dari masyarakat akan mendapat BOPTN lebih besar. Begitu juga sebaliknya. “BOPTN itu akan menjadi insentif sekaligus disinsentif,” kata Nuh ketika ditemui pada Selasa, 10 Juli 2012.
Menurut Nuh, perguruan tinggi bisa menghimpun dana dari tiga sumber utama, yaitu pungutan dari mahasiswa, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dari kerja sama penelitian perguruan tinggi dengan pihak lain.
Nuh mengatakan kementerian akan memberikan penilaian positif buat perguruan tinggi yang tidak sepenuhnya menggantungkan biaya operasional dari pungutan mahasiswa. “Yang mengandalkan dana dari kerja sama lebih baik nilainya,” kata Nuh.
Semakin kecil perguruan tinggi menghimpun dana dari mahasiswa, maka insentif yang diberikan pemerintah semakin besar. Inilah yang disebut Nuh sebagai insentif. Sebagai insentif, pemerintah akan menggelontorkan BOPTN lebih besar bagi perguruan tinggi tersebut.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) tertanggal 26 Juni, besar anggaran BOPTN akan ditentukan kemudian melalui Peraturan Menteri. Ini berbeda dengan RUU PT versi 4 April yang menyatakan bahwa BOPTN besarnya 2,5 persen dari APBN fungsi pendidikan. “Kami belum menentukan mekanisme penentuan besar BOPTN,” kata Nuh.
Tapi, untuk tahun ini, melalui APBN-Perubahan, pemerintah telah menganggarkan BOPTN untuk 61 perguruan tinggi sebesar Rp 1,4 triliun. Nuh tak dapat memastikan berapa besar BOPTN yang akan dianggarkan untuk tahun 2013.
ANANDA BADUDU