Polisi Amankan Tempat Hiburan Selama Ramadan  

TEMPO/Dwianto Wibowo
TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihak kepolisian lah yang akan mengamankan tempat-tempat hiburan malam saat bulan Ramadan. Jadi, tidak ada alasan untuk organisasi masyarakat membuat keributan dengan maksud mengamankan tempat hiburan.

"Yang punya kewenangan razia tempat-tempat hiburan hanya kepolisian. Kalau ormas memakai alasan itu dengan melanggar hukum, maka akan kami tindak," kata Rikwanto saat ditemui di kantornya, Senin, 16 Juli 2012.

Menurut dia, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah menerbitkan surat edaran kepada pemilik atau penanggung jawab industri pariwisata tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat edaran itu, kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri harus tutup selama bulan Ramadan. "Satu hari sebelum Ramadan dan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri juga harus tutup," ujarnya.

Namun, untuk tempat hiburan yang diselenggarakan di hotel berbintang harus tutup pada satu hari sebelum dan hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, sebelum, selama dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Waktu penyelenggaraan juga diatur. Untuk kelab malam mulai pukul 19.00-03.00 WIB, diskotek pukul 19.00-02.00 WIB, musik hidup pukul 19.00-01.00 WIB, karaoke pukul 14.00-02.00 WIB, mandi uap pukul19.00-23.00 WIB, griya pijat pukul 10.00-23.00 WIB, dan Spa pukul 10.00-23.00 WIB.

AFRILIA SURYANIS

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi-Ahok Diserang Kampanye SARA
Jokowi Hanya Punya Rp 15 Juta untuk ''Mengebom'' 

Berkah Jokowi Cium Tangan Taufiq Kiemas

SBY Minta Sutiyoso Bantu Foke

Anas Urbaningrum Pakai Kaos Masdem

Dahlan Iskan: Semua Direksi Sarinah Perempuan