TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum pegawai pajak, Dhana Widyatmika. Dengan begitu, persidangan akan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan tak dapat menerima eksepsi yang disampaikan penasihat hukum dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim, Herdy Agusten, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juli 2012.
Majelis hakim memutuskan tak menerima keberatan kuasa hukum Dhana karena menilai dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum sudah memenuhi persyaratan hukum. Dakwaan sudah mencantumkan identitas tersangka, jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta waktu dan tempat terjadinya perkara secara detail. Selain itu, keberatan kuasa hukum Dhana di luar teknis dakwaan dinilai sudah masuk substansi perkara. "Jadi harus dibuktikan dalam persidangan," kata Herdi.
Dalam eksepsinya, kubu Dhana mempertanyakan dakwaan jaksa. Menurut mereka, dakwaan tidak menyebut jelas nilai kerugian negara, apakah Rp 1,28 miliar ataukah hanya bunga Rp 241 juta. Jaksa juga dinilai tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena dijerat dakwaan berlapis. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar, antara lain dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam, Erwinta Marius.
Ia juga disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu dilakukan Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak terkait dengan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan tanpa validasi KPP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Caranya antara lain dengan menempatkan dana ke dalam 13 rekening, dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189; membeli logam mulia seberat 1.100 gram; membeli tanah dan properti di sebelas tempat; serta membeli mata uang asing dan jam tangan merek Tissot serta Monaco.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Jokowi-Ahok Terima 40 Juta Dolar dari Vatikan?
Juara American Idol Terpesona Indonesian Idol
Pemain Muda Indonesia Ini Dipuji Mirip Xavi
Misteri Terjawab, Wanita Itu Istri Jong Un
Demi Tujuan Ini, Sultan Rela Tinggalkan Golkar
Kalla Pilih Pinangan Mana, Gerindra atau NasDem?
Dianggap Aneh, 7 Olahraga Ini Dihapus di Olimpiade
Warisan Abadi Marissa Mayer di Google
Kalah Hitung Manual, Ini Komentar Tim Foke
Marissa Mayer Hamil 5 Bulan Saat Dipinang Yahoo!