Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UIN Gugat Polisi  

image-gnews
Para tersangka pembunuh mahasiswi UIN Izzun Nahdiyah melakukan adegan reka ulang pembunuhan di Legok, Tangerang, (30/4). ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat
Para tersangka pembunuh mahasiswi UIN Izzun Nahdiyah melakukan adegan reka ulang pembunuhan di Legok, Tangerang, (30/4). ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Empat tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdliyah, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Polresta Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat tersangka itu adalah Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta dan Jasrip. Mereka menganggap kepolisian telah salah tangkap dan merekayasa penetapan mereka sebagai tersangka. Sidang yang digelar Jumat 3 Agustus 2012 mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sumerta menghadirkan enam orang saksi dari pihak tersangka yaitu Abdul Fatah, Rukiyah, Amsuri, Adang, Asamad Duha, dan Nurjen. “Keterangan para saksi menguatkan bahwa keempat tersangka tidak terlibat pembunuhan dan pemerkosaan itu. Saat peristiwa itu terjadi para tersangka sedang berada di rumah masing-masing,” kata Ferdinand Montororing, kuasa hukum para tersangka, seusai persidangan.

Ferdinand mengklaim sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya unsur rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu. Fakta yang ditemukan, menurut Ferdinand, diantaranya adanya unsur intimidasi yang dilakukan penyidik kepada empat tersangka. Kuasa hukum juga menuding proses penangkapan keempat tersangka yang tidak sesuai prosedur dan ada keganjilan pasal yang dikenakan.

Kepolisian Resor Kota Tangerang membantah semua tudingan tersebut. "Sangat mustahil bagi kami merekayasa apalagi menekan para tersangka guna menyamakan skenario tentang peristiwa pembunuhan itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, saat ditemui usai sidang.

Menurut Shinto, para tersangka telah mengakui peran masing-masing dalam peristiwa itu sehingga semuanya sudah sesuai dengan gelar perkara. "Kami juga akan buka administrasi penyidikan. Kami akan buktikan bahwa kami bertindak sesuai prosedur,"kata Shinto.

Begitu juga dengan pasal pemerkosaan, menurut Shinto, hasil otopsi korban memperlihatkan korban diperkosa sebelum dibunuh. Dari fakta-fakta ini, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan 285 (pemerkosaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badrus, kakak korban Izzun Nahdliyah, yang hadir pada persidangan praperadilan itu, mengaku prihatin atas adanya gugatan praperadilan ini. Menurut dia, sidang praperadilan malah menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Jangan ada kesan, ada pihak-pihak yang coba menghambat kasus ini. Apalagi korban itu seorang perempuan dan berstatus mahasiswi. Harusnya proses hukumnya diutamakan," ucapnya.

Bagi pihak keluarga, kata Badrus, hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. "Kami ingin para tersangka itu dihukum berat. Mengenai siapa yang terlibat dan tidak, diungkap saja di sidang nanti," katanya.

Pembunuhan Izzun terjadi pada Jumat, 6 April 2012. Saat itu, mahasiswi semester ke-12 Jurusan Hubungan Internasional UIN ini mendatangi rumah Muhammad Sholeh alias Oleng, kini tersangka utama, di Kampung Garedok, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Izzun berniat mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng. Belakangan diketahui Oleng menggelapkan laptop itu untuk memeras korban. Tujuannya menarik uang sebanyak mungkin dari korban. Menurut orang dekat Izzun, yang menyebut namanya Kaka, sebelum dibunuh, korban sempat diminta mengirim sejumlah uang ke rekening Oleng. Bukannya memberikan laptop kepada korban, Oleng dan para tersangka malah diduga memperkosa dan membunuh korban. Jenazah korban ditemukan di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, keesokan harinya.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

3 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

9 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

12 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.


Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

16 hari lalu

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai kasus satu keluarga lompat dari apartemen bisa disebut pembunuhan pada anak, bukan bunuh diri