Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tugas Hakim Kartini Segera Dialihkan  

image-gnews
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dikawal memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (17/8). KPK menangkap Kartini bersama Heru Kusbandono, dan Sri Dartuti, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dikawal memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (17/8). KPK menangkap Kartini bersama Heru Kusbandono, dan Sri Dartuti, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akan segera menugaskan hakim lain untuk menggantikan posisi Kartini Marpaung, hakim ad hoc di sana, yang Jumat, 17 Agustus 2012, ditangkap penyidik KPK. “Penangkapan ini tidak akan mengganggu proses persidangan perkara-perkara yang sedang berjalan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ifa Sudewi, Jumat, 17 Agustus 2012, malam.

Ketika ditangkap, Kartini Marpaung masih punya beberapa perkara untuk diadili. Bahkan, pada 27 Agustus 2012 depan, dia dijadwalkan membacakan vonis untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas yakni Ketua DPRD Grobogran, Muhammad Yaeni. Ada dugaan suap Rp 150 juta yang diterima Kartini berkaitan dengan perkara ini, karena si pemberi suap Sri Dartuti adalah adik dari Yaeni.

“Kami masih punya sejumlah hakim yang siap mengambil alih perkara yang sedang ditangani Kartini,” kata Ifa lagi. Saat ini, ada 16 hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Separuh dari mereka adalah hakim ad hoc.

Ifa mengaku kaget dengan penangkapan Kartini Marpaung yang amat cepat dan mendadak. “Saya sendiri sudah siap mau mudik waktu melihat kejadian ini,” kata Ifa. Hakim ini melihat langsung ketika 10 penyidik KPK muncul dari berbagai penjuru dengan tiga mobil dan dua sepeda motor, mengepung mobil Livina merah milik Kartini. Kartini dipaksa turun dan digeledah. Di sana, penyidik menemukan amplop berisi Rp 150 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ROFIUDDIN

Berita Terpopuler:
KPK Beraksi, Wakil Ketua PN Semarang Menangis

Hakim yang Ditangkap KPK Ternyata Makelar Kasus

Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Koruptor

Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia

Perilaku Hakim Kartini Dinilai Tak Pantas

Inilah Dua Hakim Yang Ditangkap KPK di Semarang

BJ Habibie Jadi Pembina Upacara Dunia Maya

TKI di Belanda: Kami Belum Merdeka

Gara-gara Arus Mudik, Paskibra Nangis

Hari Kemerdekaan RI, Siwon Super Junior Ngetweet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.