TEMPO.CO , Jakarta: Indonesia Corruption Watch meminta Mahkamah Agung memecat dua hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi yang tertangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Semarang, Jumat 17 Agustus 2012. Dua hakim itu, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dicokok usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan di Pengadilan Negeri Semarang.
Kartini tertangkap basah ketika menerima duit Rp 150 juta dari Sri Dartuti, kerabat terdakwa kasus korupsi yang sedang dia adili. Sang kerabat adalah M. Yaeni, Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan Heru Kusbandono diduga berperan sebagai makelar kasus, meskipun resminya dia juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pontianak, Kalimantan Barat
ICW menilai tindakan dua hakim ini tidak bisa ditoleransi. Karena itu, selain sanksi pemecatan, ICW juga meminta Mahkamah Agung mengoreksi keputusan yang dibuat Hakim Kartini di Semarang. "Pada tingkat kasasi, MA harus mengoreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan pengadilan tipikor Semarang dimana Kartini Marpaung menjadi hakim anggota," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam rilisnya, Sabtu, 18 Agustus 2012.
Kartini yang menjadi hakim tindak pidana korupsi sejak 2009, sebelumnya berprofesi sebagai advokat. ICW dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang mencatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang mendapat vonis bebas di tangan Kartini dan koleganya, Lilik Nuraini dan Asmadinata.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
KPK Beraksi, Wakil Ketua PN Semarang Menangis
Hakim yang Ditangkap KPK Ternyata Makelar Kasus
Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Koruptor
Perilaku Hakim Kartini Dinilai Tak Pantas
Pegawai Taman Safari Tewas Diterkam Harimau
TKI di Belanda: Kami Belum Merdeka
"Tidur" dengan Lima Muridnya, Wanita Ini Dipenjara
Perusahaan yang Paling Ditakuti Google
Van Persie Resmi Berseragam Manchester United
Hakim Tipikor Semarang Disuap Rp 150 Juta