Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penyerangan Irsjad Mandji, Polda Dilaporkan

Editor

Zed abidien

image-gnews
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto (berjaket) meminta  peserta diskusi buku Allah, Liberty and Love untuk membuarkan diri karena FPI menolak acara yang diselenggarakan di Galeri Salihara, Jakarta, Jum'at (4/5). Dalam diskusi ini FPI beralasan menolak diskusi ini karena di hadiri oleh penulis Irshad Mandji yang menulis tentang islam liberal. TEMPO/ Agung Pambudhy
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto (berjaket) meminta peserta diskusi buku Allah, Liberty and Love untuk membuarkan diri karena FPI menolak acara yang diselenggarakan di Galeri Salihara, Jakarta, Jum'at (4/5). Dalam diskusi ini FPI beralasan menolak diskusi ini karena di hadiri oleh penulis Irshad Mandji yang menulis tentang islam liberal. TEMPO/ Agung Pambudhy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggaran diskusi bedah buku karya Irsjad Mandji Allah, Liberty, dan Love bersama kuasa hukumnya, Hamzah Wahyudin, mendesakkan audit terhadap kinerja Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, kasus perusakan kantor penyelenggaraan diskusi, Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) serta penganiayaan sejumlah orang di dalamnya pada 9 Mei 2012 lalu belum memperoleh titik terang.

"Ada dugaan Polda DIY membiarkan (kasus penyerangan itu). Itu bukti Polda DIY tidak mampu mengungkap kasus kekerasan ini," kata perwakilan JPY, Ika Ayu, saat melaporkan dugaan maladministrasi oleh Polda DIY kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah-DIY, Rabu, 5 September 2012.

Peristiwa penyerbuan kantor LKiS terjadi saat berlangsung diskusi buku tersebut, yang menghadirkan aktivis feminisme Irshad Mandji. Diskusi yang baru berjalan sekitar 30 menit berubah ricuh saat sekitar 100 orang dari organisasi massa memaksa masuk dan merusak dan menganiaya peserta. Ormas tersebut juga membagikan selebaran berisi pernyataan sikap yang mengatasnamakan Majelis Mujahidin Indonesia. Massa MMI itu datang mengenakan helm dan penutup wajah.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bongkahan batu dan pecahan kaca yang dihancurkan pelaku. Buku-buku yang diletakkan di depan pendapa tempat diskusi ikut dirusak dengan cara disobek. Ada tiga judul buku yang dirusak, yakni buku Allah, Liberty, and Love karya Irshad Manji, Al Hikam karya Muhammad Athoillah, serta Mahfudhot.

Hamzah menjelaskan, LBH sudah melengkapi bukti-bukti petunjuk berupa foto, rekaman video, serta selebaran yang mengatasnamakan MMI yang disebar malam itu. Bahkan sudah ada 10 orang yang diajukan sebagai saksi. Dua di antaranya adalah saksi dari panitia. Dari 10 saksi tersebut ada satu saksi yang melihat dan mengenal pelaku penyerangan.

"Kami sudah membantu untuk mempermudah penyidikan polisi. Tapi belum juga ada tersangka. Padahal ini kasus mudah," kata Hamzah.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI nomor 12 Tahun 2009, kasus penyerangan tersebut merupakan murni tindak kriminal yang tergolong mudah pengungkapannya. Lantaran pelaku dan bukti-bukti sudah ada. Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa untuk perkara kategori mudah diberikan batas waktu penanganan selama 30 hari, perkara sedang selama 60 hari, perkara sulit 90 hari, dan perkara sangat sulit 120 hari.

"Ini sudah 119 hari belum satu pun pelaku dijerat. Kinerja polisi harus diaudit," kata Hamzah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksana Tugas Ketua ORI Perwakilan Jawa Tengah-DIY Budhi Masturi menjelaskan, jika polisi telah melakukan upaya namun belum menemukan perkembangan, ORI tak bisa menyebut itu sebagai pembiaran. Sebaliknya, jika polisi tidak melakukan apa pun sejak awal, itu tindak pembiaran.

"Kami akan fokuskan pada kualitas kinerja pelayanan Polda DIY," kata Budhi yang tengah mempertimbangkan untuk mengundang pihak Polda atau datang ke Polda untuk mengklarifikasi.

Kepala Kepolisian DIY Brigadir Jenderal Polisi Sabar Rahadja membantah jika polisi disebut tidak bekerja serius menangani kasus tersebut. Hanya saja, saksi dan bukti petunjuk yang diserahkan tidak bisa menunjukkan keterangan siapa pelaku secara personal, bukan atas nama kelembagaan.

"Polisi tidak boleh gegabah. Karena foto dan rekaman itu tidak bisa memperlihatkan pelaku yang sedang memukul, menyerang, atau bertindak kriminal," kata Sabar.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita Terpopuler
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya

Miranda Goeltom Yakin Bebas

Soal Kicauan Denny, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa

Tahun 2050, Indonesia ''Kebanjiran'' Manula

Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana

Pengacara Djoko Susilo Juga Bela Mabes Polri

Satu Tersangka Teroris Solo Ditangkap di Depok

Rosa Siap Hadapi Angelina Sondakh di Pengadilan

Cirus Resmi Huni Lapas Salemba


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Seorang pengunjuk rasa memegang poster selama protes menentang aksi main hakim sendiri sampai mati terhadap seorang pria Muslim Tabrez Ansari oleh gerombolan Hindu, di Kolkata, India, 26 Juni 2019. [REUTERS / Rupak De Chowdhuri]
Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.


SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina, DI Yogyakarta, Minggu (11/2)11 Februari 2018. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan gereja ini. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.


Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berkunjung ke Gedung KPK guna melakukan kerjasama dalam bidang pengawasan pajak Provinsi DKI Jakarta, 25 September 2017. Tempo/Muhammad Irfan Al Amin
Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.


Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Pembentukan Forum Komunikasi Antar Agama dan Suku untuk Rusun Pulogebang pada Senin, 25 September 2017, di Rusun Pulogebang. Pembentukan forum ini dipicu kasus kebaktian Pulogebang. Warga Rusun Pulogebang
Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.


Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .


Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.


Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berkunjung ke lokasi penggusuran di Pasar Ikan Luar Batang, Jakarta, 19 April 2016. TEMPO/Rezki
Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.


Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang


Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.


Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.