Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tahan Enam Tersangka Chevron

image-gnews
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Kejaksaan Agung menahan enam orang tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia usai menjalani 10 jam pemeriksaan. Mereka langsung diantar ke rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba dan rumah tahanan Pondok Bambu.

"Yang perempuan di rutan Pondok Bambu, yang laki-laki semuanya ke (rutan Kejaksaan Agung) cabang Salemba sini," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Arnold Angkouw kepada wartawan di Gedung Bundar, Rabu, 26 September 2012.

Arnold mengatakan penahanan keenam tersangka ini karena para penyidik sudah yakin atas bukti-bukti yang sudah dimiliki. "Bukti-bukti sudah kami miliki, artinya penyidik percaya diri untuk mengungkapnya di pengadilan," ujarnya.

Kejaksaan menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN  Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri; General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

Adapun mengenai total kerugian negara, Arnold belum mau membeberkan. Alasannya, sampai saat ini proses perhitungan masih dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sementara itu, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja sampai saat ini belum diperiksa. Tersangka ini tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri dan sakit. "Surat resminya sudah kami terima," ujar Arnold. Pemeriksaan terhadapnya akan dilaksanakan terpisah nanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vice President Policy Goverment and Public Affairs PT Chevron, Yanto Sianipar menyayangkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Sebab, penyidikan tersebut bertentangan dengan kerangka kerja peraturan di industri migas yakni soal kontrak bagi hasil. "Adapun juga, semua biaya terkait program bioremediasi oleh Chevron saat ini tidak dimasukkan dalam biaya cost recovery dan ditanggung sepenuhnya oleh Chevron," ujar Yanto.

Kasus dugaan korupsi bioremediasi terhadap bekas tambang PT Chevron ini muncul dari adanya laporan masyarakat. Proyek bioremediasi yang dikerjakan BP Migas yang bermitra dengan PT. Green Planet Indonesia (PT. GPI) dan PT. Sumigita Jaya (PT. SJ) ini dinilai fiktif

Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Namun, biaya bioremediasi tetap diajukan ke BP Migas. Akibatnya negara merugi senilai 23,361 juta Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 200 miliar.

AYU PRIMA SANDI

Berita populer:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka 

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.