TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudoyono rencananya ikut bergabung dalam pertemuan antara pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo.
"Mungkin sebentar lagi Bapak Presiden akan bergabung," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Senin, 8 Oktober 2012.
Pertemuan yang digelar di kantor Sekretariat Negara ini diikuti oleh Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Timur Pradopo, dan Sudi Silalahi. Pertemuan dimulai sekitar pukul 11.00. Namun, pada pukul 13.30, pertemuan terhenti.
Sudi enggan membeberkan perkembangan dari pertemuan tersebut. Namun dia memastikan pertemuan itu membahas polemik antara KPK dan Polri yang semakin memanas. "Kami ingin pertemuan tidak terganggu ingar-bingar yang tidak karuan."
Sudi mengimbuhkan, yang terpenting, pemerintah sudah mempertemukan kedua belah pihak. Mengenai hasilnya, akan disampaikan belakangan.
Dikatakan Sudi, setelah pertemuan berikutnya yang melibatkan Presiden, akan disampaikan hasilnya kepada publik. "Nanti, Presiden akan memberikan keterangan pers." Pertemuan kedua bersama Presiden ini rencananya digelar pukul 20.00.
Kedua lembaga penegak hukum itu berseteru gara-gara kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. KPK lebih awal menetapkan empat tersangka, dua di antaranya adalah jenderal polisi aktif, yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Polri tiba-tiba ikut menetapkan lima tersangka.
Polemik kedua lembaga kian memanas saat polisi mengepung kantor KPK pada Jumat malam pekan lalu. Kepolisian Daerah Bengkulu dibantu Kepolisian Daerah Metro Jaya hendak menangkap penyidik simulator kemudi, Komisaris Novel Baswedan.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedi Riyanto, mengatakan, Novel menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap enam pencuri sarang walet yang mengakibatkan seorang pencuri meninggal pada 2004 lalu. Kala itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan, hasil investigasi KPK menemukan kejanggalan penetapan tersangka itu. "Saat kejadian (penembakan), Novel tidak ada di tempat," kata Johan.
Alasannya, penetapan status tersangka terhadap Novel baru dilakukan pada 1 Oktober, padahal kasusnya terjadi pada 2004. Di saat yang sama, KPK sedang giat mengusut kasus simulator kemudi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Lainnya:
Novel Tak Ada di Lokasi Penganiayaan
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Abraham Samad:Teror ke Penyidik KPK Tekanan Psikis
Lamban Tengahi KPK-Polri, Apa Kepentingan SBY?
Awas, KPK Akan Terus Diserang