Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Ormas Ancam Kelompok Arisan Sampai Kotak Amal

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sejumlah organisasi massa Islam di DKI Jakarta menggelar jumpa pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta,Kamis (24/05). Mereka menolak digelarnya konser di Jakarta ditolak bukan hanya Lady Gaga, namun lebih kepada liberalisasi kebudayaan
Sejumlah organisasi massa Islam di DKI Jakarta menggelar jumpa pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta,Kamis (24/05). Mereka menolak digelarnya konser di Jakarta ditolak bukan hanya Lady Gaga, namun lebih kepada liberalisasi kebudayaan "Nilai-nilai agama menjadi terusik dengan kebebasan ini yang menimbulkan masalah. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang bakal disahkan dalam waktu dekat ternyata tak hanya mengancam organisasi kemasyarakatan maupun yang bernaung di bawah partai politik.

"Organisasi-organisasi yang berada di bawah partai politik seperti Kosgoro harus bubar," kata aktivis dari Kontras, Usman Hamid, di Kantor Wahid Institute, Jakarta, Jumat 2 November 2012.

Alasannya, organisasi-organisasi tersebut belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka baru mendapat akta notaris.

Padahal dalam Pasal 16 RUU Ormas disebutkan setiap organisasi berbadan hukum yayasan dan perkumpulan, maupun organisasi yang tidak berbadan hukum wajib punya SKT.

Tak hanya organisasi besar, kata Usman, perkumpulan semacam pecinta fotografi hingga arisan yang diselenggarakan ibu-ibu juga harus mendapatkan izin dari Kementerian atau kepala daerah di tingkat masing-masing.

Selain itu, setiap perkumpulan dan organisasi juga harus memiliki akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris, AD/ART, program kerja, kepengurusan, surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Romo Benny dari Konfernsi Wali Gereja Indonesia menambahkan, jika RUU Ormas jadi disahkan, tak hanya organisasi yang dikhawatirkan akan dibubarkan, bahkan kotak amal pun bisa terancam keberadaannya.

Alasannya, dalam Pasal 34 ayat 2 RUU Ormas, setiap organisasi wajib melaporkan dan mendapat persetujuan pemerintah untuk menerima sumbangan dari sumber mana pun. Padahal kotak masjid juga dikoordinir oleh pengurus masjid, yang lagi-lagi mesti mendapat SKT.

NUR ALFIYAH

Berita terpopuler lainnya:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora

Jokowi Pertanyakan 3 Soal Sebelum Loloskan MRT

Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri

Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne

Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin 

KD Pastikan Yuni-Raffi Putus 

Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.


Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI


KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.


Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

6 Desember 2017

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

Kontras menemukan bukti bahwa La Gode sempat menemui istrinya pada masa pelariannya. La Gode menceritakan kekerasan yang dialaminya.


Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

1 Desember 2017

Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

Kontras berharap penyelidikan kasus kematian La Gode berjalan transparan, obyektif dan akuntabel.


Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

29 Oktober 2017

Aktivis KontraS, Satrio Wirataru (kiri) dan Alex Argo Hernowo (kanan) menunjukan foto-foto bukti penyiksaan terhadap Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia di Kantor KontraS, Jakarta, 28 Maret 2015. KontraS menemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

Kontras meluncurkan film dokumenter tentang Yusman Telaumbanua, pemuda Nias yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.


Kontras Usulkan Komisi Kepresidenan untuk Tuntaskan Kasus HAM

24 Oktober 2017

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengantarkan ribuan kartu pos bergambar mendiang Munir untuk Presiden Joko Widodo di Kantor Sekertariat Negara, Jakarta, 17 Januari 2017. Dalam ribuan kartu pos tersebut terdapat sejumlah tanda tangan masyarakat dari 20 daerah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kontras Usulkan Komisi Kepresidenan untuk Tuntaskan Kasus HAM

Komisi Kepresidenan dinilai akan memudahkan Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.


Tolak Lupa, Kontras Ajak Warga Piknik ke Lokasi Tragedi Semanggi  

18 September 2017

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi Peringatan 17 Tahun Tragedi Semanggi 1998 dilokasi tertembaknya Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat peristiwa Semanggi I di Kampus Atma Jaya, Jakarta, 13 November 2015. TEMPO/Subekti
Tolak Lupa, Kontras Ajak Warga Piknik ke Lokasi Tragedi Semanggi  

Kegiatan ini mengajak masyarakat dan anak muda agar selalu mengingat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus membangun kesadaran pada kasus HAM.


Kontras : Film G 30S PKI Tak Ada Persepsi Korban Tragedi 1965

17 September 2017

Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kontras : Film G 30S PKI Tak Ada Persepsi Korban Tragedi 1965

Film pengkhianatan G 30S PKI dinilai dibuat hanya dengan sudut pandang pemerintah.