TEMPO.CO, Bekasi - Sekitar 4.600 perusahaan di Kabupaten Bekasi mengaku setuju dengan UMK sebesar Rp 2,402 juta yang telah disepakati pengusaha, buruh, dan pemerintah, pada Rabu lalu. "Sejauh ini, semua perusahaan setuju," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi, Sutomo, kepada Tempo, Jumat, 16 November 2012.
Upah kelompok I naik Rp 2.402.000, kelompok II Rp 2.302.300, kelompok III Rp 2.420.040, dan kelompok umum Rp 2.002.000. Meski begitu, kata dia, besaran upah tersebut akan ditentukan Gubernur Jawa Barat. "Nilai yang diajukan Bupati Bekasi ke Gubernur juga belum tentu sebesar itu," katanya. Jika kelak ada perusahaan yang keberatan, mereka bisa mengajukan penangguhan pembayaran.
Sebanyak 4.600 perusahaan yang akan memenuhi kewajiban upah buruh itu tersebar di tujuh kawasan industri, yakni Jababeka, Greenland International Industrial Center, Kota Deltamas, EJIP, Delta Silicon, Lippo Cikarang, Bekasi International Industrial Estate, dan kawasan MM2100.
HAMLUDDIN
Berita Lainnya:
BP Migas Bubar, Pertamina Diarahkan Seperti Petronas
Pemerintah Cuci Tangan Soal Bau Amis Tender E-KTP
Karyawan Dipecat, Tiga Nyawa Melayang
Karyawan BP Migas Lega atas Keputusan Menteri ESDM
Terlambat, Firman Utina cs Tak Bisa Ikut Timnas