TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan akan memeriksa pelaksanaan hapus buku atau hapus tagih yang dilaksanakan bank badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini dilakukan setelah dirilisnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan piutang bank BUMN tidak lagi menjadi bagian piutang negara.
"Dampak putusan tersebut adalah bank BUMN atau BUMD berhak menerapkan pemotongan utang terhadap debitor bermasalah," kata anggota BPK Bahrullah Akbar dalam diskusi panel membahas dampak putusan Mahkamah Konstitusi atas piutang hapus buku bank negara, di Grha CIMB Niaga, Kamis, 13 Desember 2012.
Sehubungan dengan dialihkannya kewenangan kepada bank BUMN, maka kewajiban penyampaian laporan juga beralih ke bank perseroan, termasuk penyampaian laporan ke BPK. "Hal tersebut merupakan bentuk transparansi bank BUMN dalam melakukan pengurusan hapus buku atau tagih," tuturnya.
Hapus utang tersebut juga harus melewati sistem peringatan dini. Bank juga harus mempertimbangkan kredit bermasalah bukan karena adanya itikad buruk, bebas dari intervensi baik dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. "Harus ada pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," ucapnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas meminta agar setiap bank BUMN dan BUMD memiliki standar prosedur sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan restrukturisasi piutang hingga hapus buku dan hapus tagih. "Pedoman ini penting dalam menghadapi implikasi hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari, sehingga memberikan rasa aman bagi manajemen bank dalam mengambil keputusan tersebut.”
Bank sentral telah menerbitkan berbagai regulasi terkait hapus buku dan hapus tagih yang dikaitkan dengan manajemen risiko. BI mensyaratkan sebelum dilakukan hapus buku, harus dilakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan kredit yang bermasalah. "Dan upaya itu dapat dibuktikan kepada kami yang mempunyai fungsi pengawasan perbankan," katanya.
Jika tidak memungkinkan untuk diselamatkan, maka opsi untuk melakukan hapus buku dan selanjutnya hapus tagih dapat dilakukan. "Kami juga akan selalu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan kami untuk mengantisipasi dan menjawab perkembangan industri perbankan," ujar Ronald.
ANGGA SUKMA WIJAYA