TEMPO.CO, Jakarta - Ambang batas persentase dukungan partai politik untuk pengajuan calon presiden (presidential threshold) hampir bisa dipastikan akan tetap berada di angka 20 persen. Selain dari partai besar, kini dukungan sudah muncul dari partai menengah. Salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa.
"Dari dulu sampai sekarang, berulang-ulang kali saya bilang, kami tetap pada 20 persen," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar kepada Tempo, Selasa, 1 Januari 2013.
Menurut Marwan, tujuan partainya bertahan untuk tetap memilih angka 20 persen adalah karena ingin memperkuat sistem presidensil. "Tanpa didukung parlemen kuat, kebijakan pemerintah akan terganjal," katanya.
Penentangan hanya muncul dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ketua Umum Gerindra, Suhardi, menilai adanya ambang batas itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
"Konstitusi hanya mengatur bahwa ada dua syarat untuk menjadi presiden," katanya. Syarat pertama adalah warga negara Indonesia dan syarat kedua, calon itu didukung oleh partai dan gabungan partai.
"Itu ambang batas dari mana asalnya? Mengapa menyalahi UUD? Ingat, kita masih punya UUD 1945," kata Suhardi. Gerindra sendiri sudah pasti mencalonkan Letjen Purn Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada 2014. Namun, berdasarkan semua survei politik, suara Gerindra masih jauh dari 20 persen.
Pembahasan syarat minimal pencalonan presiden kini masih digodok Badan Legislasi DPR. Sebelumnya PPP dan PKS sudah mendukung presidential threshold 20 persen.
MUHAMAD RIZKI