Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persidangan Hakim Kartini Langgar Kode Etik  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Tersangka Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kartini Mandalena Marpaung, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (23/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Tersangka Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kartini Mandalena Marpaung, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (23/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Sidang tindak pidana khusus terhadap terdakwa kasus suap Kartini Juliana Magdalena Marpaung dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ada larangan untuk melakukan persidangan bila hakim dan terdakwa punya hubungan pribadi keluarga dan hubungan pekerjaan,” ujar aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KN) Jawa Tengah, Eko Hariyanto, Jumat, 4 Januari 2013.

Persidangan terhadap Kartini Marpaung akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa, 8 Januari 2013 oleh majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi, dengan dua anggota majelis hakim, yakni hakim Suyadi dan hakim Kalimatul Jumro.

Menurut Eko, persidangan ini jelas menyalahi kode etik. Larangan itu berdasarkan putusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009. “Putusan bersama itu secara jelas mengatur tentang peran hakim sidang hubungannya dengan terdakwa,” kata Eko.

Kartini Marpaung dan Ifa Sudewi sebelumnya merupakan rekan kerja saat menjadi hakim Tipikor Semarang. “Ifa Sudewi dengan Kartini Marpaung pernah menangani satu perkara bersama. Mereka satu majelis dalam sebuah persidangan tipikor dulu,” kata Eko.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Togar Nainggolan, membantah penilaian Eko. Menurut dia, larangan hakim untuk memeriksa terdakwa bila ada hubungan kekeluargaan. “Bukan ada hubungan dinas. Itu diatur dalam KUHP (kitab hukum pidana),” ujar Togar kepada Tempo kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan, hubungan Kartini Marpaung dan Ifa Sudewi sebatas rekan kerja. Menurut dia, selama ini tak ada hubungan khusus antar-sesama hakim di luar pekerjaan di kantor. “Kami semua sibuk. Pulang pukul lima sore tak ada kesempatan untuk pertemuan, apalagi sekadar cari hiburan. Kami dilarang dugem,” katanya.

Sebelumnya, hakim Ifa Sudewi mengatakan, sebagai manusia biasa akan ada konflik batin dalam menangani persidangan koleganya, Kartini Marpaung. Namun, katanya, dia akan berusaha menutup mata terhadap sosok Kartini Marpaung. “Yang penting saya akan profesional meskipun menyidang teman sendiri,” ujarnya Selasa lalu.

Kartini tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap sebesar Rp 150 juta untuk membebaskan Ketua DPRD non-aktif Grobogan, M. Yaeni, tersangka korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan Jawa Tengah senilai Rp 1,9 miliar. M Yaeni sudah dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan hukuman penjara.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.