TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa, mengatakan kenaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan B-3 akan memukul pengusaha kecil dan menengah. Pasalnya, kebanyakan pemilik usaha di pusat perbelanjaan adalah pengusaha skala kecil dan menengah.
"Pusat belanja yang kelas atas sebenarnya hanya sekitar 10 persen sampai 15 persen, sisanya kelas menengah ke bawah. Misalnya waralaba kafe di trade center, itu kan bukan pemodal kuat," kata Handaka, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu, 9 Januari 2013.
APPBI saat ini memiliki 240 anggota yang terdiri atas pengusaha mal, pusat belanja, atau trade center. Dari jumlah ini sebagian besar adalah pusat belanja kelas menengah bawah yang penyewanya adalah pengusaha kecil dan menengah.
Kenaikan tarif tenaga listrik ini juga menimbulkan kerancuan. Soalnya, tarif listrik yang ditagihkan ke pusat perbelanjaan yang masuk golongan B-3 dengan daya 200 kilowatt ke atas menggunakan harga keekonomian. Padahal, menurut Handaka, penyewa kios di trade center kebanyakan menggunakan daya 900 watt.
"Ada kerancuan, listrik masuk dari gardu ke kami, pengelola, yang dayanya 200 kilowatt baru ke kios-kios yang dayanya 900 watt. Jadi mereka membayar dengan harga keekonomian, sementara di satu pihak yang 900 watt tetap disubsidi," kata Handaka.
Baca Juga:
Selain itu, Handaka mengatakan untuk pusat perbelanjaan, tenaga listrik yang digunakan lebih banyak untuk fasilitas umum. Karena itu, ia berpendapat tak tepat kalau tarif listrik untuk pusat belanja naik di atas 15 persen.
"Anda masuk saja tidak belanja cuma mau jalan-jalan juga dapat AC, dapat listrik. Jadi lebih ke fasilitas umum yang kami berikan," kata Handaka.
Ia menilai pemerintah belum melakukan penghitungan matang dalam menetapkan tarif tenaga listrik baru ini. Karena itu, Asosiasi akan meminta pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif tenaga listrik 2013.
"Kalau yang Januari sudah naik 10 persen okelah. Tapi untuk triwulan berikutnya kami minta ditinjau kembali. Kami minta kenaikan maksimal 15 persen," kata Handaka.
Mulai 1 Januari 2013, tarif tenaga listrik akan naik bertahap setiap 3 bulan. Tarif pelanggan B-3 akan naik bertahap hingga mencapai harga keekonomian. Dalam perhitungan Asosiasi, pada waktu beban puncak, tarif listrik pusat perbelanjaan akan mencapai Rp 1.530 per kilowatt jam. Tarif ini berarti naik 27,5 persen dari tarif lama Rp 1.200 per kilowatt jam.
BERNADETTE CHRISTINA