TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Indosat Tbk Luhut Pangaribuan mengatakan PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) tidak layak dijadikan tersangka dalam kerjasama penyelenggaran internet 3G di frekuensi 2,1 GHz. Pekan lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kerja sama kedua pihak tersebut sudah sesuai dengan aturan tentang telekomunikasi yang berlaku," kata Luhut keterangan tertulisnya Rabu, 9 Januari 2013.
Luhut menjelaskan, kerja sama kedua pihak tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi. Selain itu, argumentasi bahwa kedua pihak tak melanggar adalah Surat Menteri Komunikasi dan Informsi Nomor 65 tahun 2012 yang menyatakan telah mengirimkan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung.
Surat tersebut menegaskan bahwa tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama, melainkan IM2 sebagai penyedia jasa internet menggunakan jaringan telekomunikasi milik Indosat. "Jadi tidak ada alasan jika Kejaksaan menyatakan bahwa kasus itu ada unsur korupsinya," kata dia.
Luhut menambahkan, model kerja sama inipun telah banyak dilakukan oleh ratusan perusahaan penyedia jasa internet lain di Indonesia. Menurut dia, kalau IM2 dinyatakan melanggar hukum, maka seluruh penyelenggara dan penyedia internet, hingga warung internet bisa dikenai hukuman.
Hari ini, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Indar tak terima dengan pernyataan Kejaksaan Agung bahwa dalam kerja sama Indosat dan IM2, dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan Untuk menghitung besarnya kerugian negara. Namun menurut Indar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPKP tak berwenang menghitung kerugian negara yang diduga dilakukan oleh IM2. "Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2009, yang berhak menghitung kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh IM2 adalah Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI