TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Muhammad Daming Sunusi mengenai pemerkosaan menuai protes. Daming menyatakan, "yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati", ketika uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung di depan anggota Komisi III DPR RI, Senin, 14 Januari 2013.
Protes dan kecaman muncul dari berbagai kalangan. Komisi Yudisial meminta Daming dicoret sebagai calon hakim agung. Badan Kehormatan DPR juga akan turun tangan terhadap pernyataan kontroversial ini. Di Internet, petisi yang menuntut pencoretan Daming diserbu penanda tangan. Lalu, siapakah hakim Daming?
Di laman Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Muhammad Daming Sunusi merupakan alumni Universitas Hassanudin (Unhas) pada 1977. Hakim kelahiran Bulukumba, 1 Juni 1952, ini meneruskan pendidikannya di Universitas Tarumanegara pada 2002. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran Bandung pada 2009.
Daming memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Ujung Pandang pada 1983. Setahun kemudian, Daming menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sinjai. Daming dimutasi ke Pengadilan Pakjane pada 1991, lalu promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros pada 1996. Daming menjadi Ketua PN Barru pada 1997.
Karier Daming berlanjut di Jakarta. Ia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat pada 2000 dan menjadi Wakil Ketua PN Bekasi pada 2003. Daming menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2006, dan tiga tahun berikutnya di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia lalu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada 2010. Daming menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 5 Desember 2011.
YANDI