Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Koruptor Masuk Sukamiskin Malam ini

image-gnews
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung--Sebanyak 106 koruptor bakal menjadi penghuni baru penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung, mulai malam ini, Jumat 18 Januari 2013. Mereka pindahan dari sejumlah penjara di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten dan Sulawesi Utara.

Dari total calon penghuni baru tersebut, Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan K. Dusak mengatakan, 21 diantaranya pindahan dari penjara di DKI Jakarta dan datang ke Sukamisin malam ini.

"Malam ini datang 15 orang dari (penjara) Cipinang, 5 orang dari Rutan Salemba, dan satu orang dari Lapas Salemba,"ujarnya di halaman Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat malam 18 Januari 2013. Adapun sisanya sebanyak 75 orang akan datang besok, Sabtu 19 Januari.

"Yang datang besok dari Semarang (Jawa Tengah) 54 orang (koruptor), Yogyakarta 9 orang. Banten 21 orang dan Manado (Sulawesi Utara) 1 orang,"kata Wayan. "Yang dari Semarang dan Banten akan datang naik bus, dari Yogyakarta pakai kereta api, dari Manado pakai pesawat sampai Jakarta,"katanya.

Sukamiskin menyediakan 546 kamar layak huni narapidana--tidak termasuk satu kamar eks Bung Karno yang tetap dikosongkan. Dari seluruh kamar, sebanyak 327 diantaranya sudah dihuni 130 pesakitan kasus korupsi dan sisanya pesakitan kasus pidana umum. "Nanti 160 kamar akan tetap dialokasikan untuk warga binaan kasus pidana umum,"kata Wayan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, penjara Sukamiskin akan dimaksimalkan khusus menampung koruptor. "Kalaupun masih ada narapidana kasus pidana umum yang dipertahankan itu karena penjara lain banyak yang over kapasitas,"katanya di kampus Universitas Langlangbuana, Bandung, Jum'at petang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Denny, kini ada sekitar 1800 narapidana kasus korupsi yang menghuni aneka penjara di seluruh Tanah Air. Koruptor. Yang memenuhi 6 kriteria akan dipindahkan ke Sukamiskin. Keenam kriteria tersebut antara lain adalah koruptor dari kalangan pejabat atau tokoh yang harusnya memberikan teladan antikorupsi kepada masyarakat.

"Seperti pejabat, (eks) kepala daerah, pejabat, anggota dewan, dan lainnya,"kata dia. Selain itu, koruptor bersangkutan diancam dan atau divonis minimal 5 tahun penjara serta kasusnya mengakibatkan kerugian minimal Rp 100 juta.

"Tidak sedang menjalani pemeriksaan kasus yang sedang berjalan. (Koruptor) Nazarudin misalnya belum bisa dipindah ke Sukamiskin karena masih jadi saksi kasus. Kriteria keenam, yang bersangkutan pria, bukan wanita. Untuk (koruptor) wanita belum ada (penjara khusus),"katanya.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

49 hari lalu

Cawapres no urut 3 Mahfud Md saat berpidato di depan ribuan pendukung di Lapangan Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Senin 4 Februari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.


Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

51 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.


Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

52 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang


Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

52 hari lalu

Hotman Paris Hutapea (tengah) mendampingi Raffi Ahmad (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Dia membantah tuduhan soal keterlibatan Raffi Ahmad dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.


Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

18 Januari 2024

Presidential candidate Anies Baswedan, former Jakarta Governor, along with his running mate Muhaimin Iskandar, speaks about their anti-corruption policies during a dialog held by country's anti-graft agency Corruption Eradication Commission (KPK) at its headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.


Janji Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Anies Baswedan: Koruptor Harus Dimiskinkan

18 Januari 2024

Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, seusai mengikuti acara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Kegiatan Paku integritas ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menyampaikan visi dan misi dalam membangun dan menerapkan nilai - nilai integritas antikorupsi dalam setiap pengamblian kebijakan untuk menjalankan pemerintahan. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Anies Baswedan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Anies dan Muhaimin berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset jika menang pilpres 2024.


Janji Prabowo jika Jadi Presiden: Indonesia Negara Hebat, Kuat, Makmur, Tidak Ada Kemiskinan

14 Januari 2024

Prabowo Subianto saat menyapa relawan di Kota Batam, 13 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Janji Prabowo jika Jadi Presiden: Indonesia Negara Hebat, Kuat, Makmur, Tidak Ada Kemiskinan

Prabowo Subianto berapi-api menyampaikan pidato di acara silaturahmi Prabowo Gibran bersama Relawan, di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.


Mahfud Md Bilang Sifat Tamak Membawa Orang Menjadi Koruptor

28 Desember 2023

Mahfud Md Bilang Sifat Tamak Membawa Orang Menjadi Koruptor

Mahfud Md mengingatkan santri agar berhati-hati dengan sikap tamak. Menurut dia, sifat itu membawa seseorang menjadi koruptor.