TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua orang bisa menjajal angkutan air (waterway) yang mengambil rute Marunda-Muara Baru dan sebaliknya. Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tri Hendro Surjatno, mengatakan hanya warga rumah susun sederhana sewa Marunda yang bisa menaiki kapal berkapasitas 24 penumpang itu.
"Kalau bukan warga rusun Marunda, terutama yang kerja di Muara Baru, akan kami keluarkan dari kapal," kata Tri Hendro saat ditemui Tempo di Marunda, Jumat, 15 Februari 2013.
Menurut dia, kebijakan Pemerintah DKI memang untuk merespons keluhan warga rusun yang sebelumnya tinggal di Muara Baru. Mereka dipindahkan ke rusun Marunda karena Muara Baru terendam banjir, Januari lalu. Sampai kini, walaupun mereka bermukim di Marunda, tempat mencari nafkahnya masih di Muara Baru.
Dinas Perhubungan, kata Tri, sudah berkoordinasi dengan pengelola rusun untuk memastikan hanya warga rusun dan bekerja di Muara Baru yang menggunakan fasilitas waterway. Warga rusun pun, kata dia, sudah didaftar agar tak kecolongan. "Sebelum naik akan kami minta tunjukkan kartu tanda penduduk. Kami pun meminta mereka yang bekerja di Muara Baru untuk saling mengenal satu sama lain agar tak ada penyusup (orang tak dikenal) yang masuk ke waterway," ujar Tri. Tadi pagi kapal yang menuju Muara Baru hanya memuat 15 penumpang dari 24 kursi.
ISTMAN MP
Baca juga
Status Anas Menggantung, BW: Ora Usah Kesusu
Dapat Nilai C, Mahasiswi Gugat Universitas
Tiga Kelemahan Transjakarta versi Jokowi