TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya bakal memeriksa kembali MA, siswi korban pencabulan yang diduga dilakukan wakil kepala sekolahnya. "Jumat, MA kami periksa lagi," ujar dia, Rabu 13 Maret 2013.
Menurutnya, hingga kini, status T, 46 tahun, wakil kepala sekolah SMA 22 Jakarta Timur terlapor cabul belum diputuskan. Polisi masih perlu memeriksa saksi lagi. "Belum (jadi tersangka). Kami perlu ambil keterangan lagi," kata Rikwanto.
Dia enggan merinci pihak-pihak lain yang akan dipanggil. Namun, para guru seperti kepala sekolah dan guru BP bisa dipanggil lagi untuk diperiksa sesuai keperluan penyelidikan.
MA, siswi SMA, melaporkan T, wakepsek sekolahnya ke polisi pada 9 Februari. MA menyebut dirinya dicabuli oleh sang guru Biologi sebanyak empat kali. Satu kali bulan Juni dan tiga kali bulan Juli 2012. Satu kali terjadi di Ancol, dua kali terjadi di Sentul, dan satu kali di rumah sang Wakil Kepala Sekolah.
Polisi menyita mobil Wakil Kepala Sekolah sebagai salah satu barang bukti. Jika dugaan itu benar, T bisa dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam penjara 3 hingga 15 tahun.
ATMI PERTIWI
Baca juga
Data Pribadi Michelle Obama Diretas
Polisi Kanibal New York Divonis Bersalah
Helikopter Jatuh, Lima Tentara AS Tewas
Lugovoi: Alexander Litvinenko Bukan Leon Trotsky!
Iran Akan Tuntut Produser Film Argo