TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan gugatan pra-peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam putusannya, hakim menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Raffi dilakukan secara sah.
"Penangkapan dan penahanannya dilakukan sesuai prosedur yang benar," ujar Hakim Sigit Sutrisno kepada Tempo usai sidang, Kamis 14 Maret 2013. Keputusan itu dibuat mengacu pada pasal 77 KUHAP.
"Kami hanya berwenang menangani soal penahanan, penangkapan terhadap satu kasus sesuai pasal itu," ujarnya. Di luar proses itu, pengadilan tak berwenang menimbang kasus ini dalam sidang.
Ia mengatakan BNN tidak melakukan penyimpangan prosedur saat menciduk Raffi di rumahnya. Hakim menilai tidak adanya surat penangkapan Raffi bukanlah kesalahan prosedur. "Memang tak perlu surat bila tangkap tangan," ujar Sigit.
Soal tudingan bahwa ada kesalahan prosedur dalam proses rehabilitasi Raffi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sigit mengaku itu bukan wewenang hakim praperadilan. "Yang diatur dalam pasal 77 KUHAP adalah rehabilitasi menyangkut nama baik," ujarnya.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul mengaku kecewa. "Raffi itu korban dari oknum-oknum BNN, ada yang salah dalam prosedur penangkapannya," ujar Hotma. Dia menunjuk perilaku penyidik BNN yang membiarkan Raffi memegang barang bukti ketika digerebek oleh BNN sebagai indikasi kuat kesalahan prosedur. Hakim memang memasukan soal ini dalam pertimbangannya, namun menilainya tidak cukup kuat untuk menganulir penangkapan selebritas itu.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi
Suap Daging Impor, 5 yang Memberatkan Suswono
Paus Baru Terbang ke Roma dengan Tiket Ekonomi