Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peras dan Tipu Petani, LSM Diadukan ke Polisi  

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Sedikitnya 30 perwakilan petani Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, mendatangi Markas Kepolisian Resor setempat, Senin siang, 18 Maret 2013. Mereka melaporkan aktivis lembaga swadaya masyarakat Serikat Petani Perjuangan (Siper) karena memeras dan menipu para petani.

"Kami sudah muak dengan ulah mereka. Berlagak membantu, tapi malah memeras dan menipu kami," kata Karyadi, salah seorang petani Curahnongko.

Menurut Karyadi, lebih dari 200 petani telah menjadi korban. Setiap kali petani panen, masing-masing petani diminta menyetor Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per petak sawah. "Alasannya untuk iuran anggota dan biaya perjuangan," ujarnya.

Petani lainnya, Ningram, 45 tahun, anggota LSM Siper, juga menyerobot tanah petani dan dijual kepada warga desa yang tidak memiliki tanah garapan. Bagi petani yang memiliki lahan 18 x 100 meter persegi, harus bersedia dipotong 8 x 100 meter persegi. Begitu pula tanah 20 x 100 meter persegi, dipotong 10 x 100 meter persegi. "Kalau kami tidak mau, harus membayar Rp 3 juta kepada Siper," ucapnya.

Adapun penipuan yang dilakukan Siper adalah menjanjikan sertifikat tanah. Petani dipungut biaya Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per orang. Namun, sertifikat tak kunjung diperoleh. "Sejak tahun 2009 sampai sekarang tidak pernah ditepati," tutur petani lainnya, Nyonya Ani dan Misiran.

Para petani mengatakan Ketua LSM Siper M. Jumain, juga beberapa anggotanya, seperti Musri, Sariman alias P. Aziz, P. Tohari, Cipto, Monakri dan Poniran, sebagai pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan pihaknya siap menangani laporan tersebut. "Kami minta semua yang menjadi korban bersedia diperiksa penyidik. Agar lancar, pemeriksaan bisa dilakukan di kantor polisi atau di kantor desa,” katanya.

Berdasarkan data Tempo, ulah serupa pernah dilakukan lima anggota LSM Siper selama 1998 hingga 2005. Bahkan, kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri Jember. Namun, mereka dibebaskan dengan alasan semua tuduhan tidak terbukti.

Ketua LSM Siper M. Jumain hingga berita ini ditulis tidak bisa dimintai konfirmasi. Tempo sudah berusaha menghubunginya melalui telepon gengamnya, tapi tak satu pun yang aktif.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita Terpopuler:
Dilarang Tanding Seumur Hidup karena Salut Nazi

La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI

Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo

Populer di Survei Cawapres, Ini Kata Jokowi

Kenapa Jokowi Unggul di Bursa Pencalonan Wapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

41 hari lalu

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Luhut Soroti LSM, Apa Saja Tahapan Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat?

21 Juni 2023

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuanya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord atas konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Luhut Soroti LSM, Apa Saja Tahapan Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat?

Bagaimana tahapan mendirikan LSM? Luhut berencana mengaudit LSM di Indonesia, mengapa?


Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?


Tunggu Naskah Akademis RUU Daerah Khusus Jakarta, Politikus NasDem: Apa Sih 12 Kewenangan Itu

11 Mei 2023

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tunggu Naskah Akademis RUU Daerah Khusus Jakarta, Politikus NasDem: Apa Sih 12 Kewenangan Itu

Wibi Andrino mengatakan akan menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.


Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.


Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

3 Mei 2022

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat berdiskusi dengan Tim Inovasi ITS di Surabaya, Sabtu, 16 Januari 2021. Kredit: ANTARA Jatim/HO-Humas Pemprov Jatim/WI
Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana Pemerintah Daerah Jawa Timur di perbankan memiliki saldo tertinggi per Maret 2022.


Ketua LSM Ditangkap Karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar

22 November 2021

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Hengki Haryadi. antaranews.com
Ketua LSM Ditangkap Karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pimpinan LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi yang diduga memeras polisi hingga Rp 2,5 miliar


Operasional 54 LSM di Uganda Dihentikan Sementara

21 Agustus 2021

Operasional 54 LSM di Uganda Dihentikan Sementara

Uganda memutuskan membekukan sementara operasional 54 LSM yang dinilai tidak mematuhi aturan.


Ade Yasin Soal Kades di Bogor Diperas: Laporkan LSM Tak Jelas ke Polisi

17 Juni 2021

Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa hasil rapid test antigen wisatawan yang hendak masuk ke Bogor di pos Simpang Gadog pada Jumat, 12 Februari 2021. Foto: Pemerintah Kabupaten Bogor
Ade Yasin Soal Kades di Bogor Diperas: Laporkan LSM Tak Jelas ke Polisi

Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan ke kepala desa untuk tidak takut menghadapi LSM dengan identitas yang tidak jelas, termasuk wartawan bodrek.


Kementerian PANRB Semakin Memperkuat Peran LAPOR!

24 September 2019

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SP4N LAPOR! bersama B-Trust, USAID CEGAH, dan perwakilan dari kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian PANRB, pada Senin. 23 September 2019.
Kementerian PANRB Semakin Memperkuat Peran LAPOR!

Kementerian PANRB semakin memperkuat aplikasi LAPOR! dengan menggandeng LSM USAID CEGAH dan B-Trust. Ukuran kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah tindak lanjut pengaduan.