TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah dan importir sama-sama membantah tudingan indikasi mereka melakukan kartel harga bawang putih. Tudingan itu muncul menyusul pemerintah menetapkan harga bawang putih dari importir ke distributor sebesar Rp 15 ribu per kilogram.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan penetapan harga dilakukan agar importir berpartisipasi menurunkan harga jual bawang putih di pasaran. “Harga Rp 15 ribu per kilogram menurut kami hanya untuk balik modal (break event point),” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Maret 2013.
Menurut dia, para importir memiliki hak untuk menjual barang yang sudah dilepas dari pelabuhan, termasuk bawang putih. Penjualan dilakukan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan. Namun kini para pengusaha sudah bersedia membantu menurunkan harga. “Apakah itu namanya kartel? Bagi kami yang terpenting bawang putih tersedia di pasaran,” kata Bachrul.
Dia menambahkan jika praktek kartel terjadi maka harga di pasaran bisa di atas Rp 15 ribu per kilogram. Selain itu jika pemerintah tidak melakukan intervensi maka akan butuh waktu lama hingga harga bawang putih bisa turun. (Baca Bawang Turun, Cabe Naik)
Para importir mengaku tidak banyak meraup untung terkait adanya penetapan harga jual bawang putih sebesar Rp 15 ribu per kilogram. Sebab dalam melakukan impor, mereka juga harus mengeluarkan banyak biaya.
“Ada yang balik modal dan mungkin ada yang untung. Tapi keuntungannya tipis,” ujar sumber dari kalangan importir kepada Tempo. Dia mencontohkan, untuk biaya sewa instalasi listrik di pelabuhan mencapai Rp 1,2 juta per hari per kontainer. Biaya itu masih ditambah biaya penyimpanan, bea masuk, hingga biaya distribusi. “Penetapan harga itu adalah semacam operasi pasar untuk menstabilkan harga," katanya.
Pelaksana Harian Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Yasid Taufik, menyatakan penetapan harga diperlukan karena harga sudah terlanjur melonjak. Sebab ada kekhawatiran meskipun barang tersedia namun harga masih akan tetap tinggi. “Harga itu ditetapkan sesuai dengan harga pada kondisi normal,” ujarnya.
Menurut dia, pada kondisi normal harga bawang putih berkisar Rp 15 - 20 ribu per kilogram. Dengan penetapan ini, saat ini harga jual bawang sudah mulai bergerak turun. “Menurut pantauan kami tanggal 22 Maret 2013, harga eceran sudah mulai turun menjadi sekitar Rp 35.000 per kilogram. Di Kabupaten Indragiri Hilir misalnya Rp 20.000 per kilogram, di Kabupaten Empat Lawang Rp 45.000 per kilogram," kata Yasid.
Data di situs Kementerian Pertanian, Jumat 22 Maret 2013, harga grosir bawang putih di beberapa provinsi berkisar Rp 19 - 50 ribu per kilogram. Pada 15 Maret 2013, Kementerian Pertanian mencatat harga bawang putih Rp 25 - 83 ribu per kilogram. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, harga bawang putih impor berkisar Rp 7-16 ribu per kilogram.
Pekan lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan telah berkoordinasi dengan para importir pemilik bawang putih untuk menjual ke distributor di harga Rp 15 ribu per kilogram.
Anggota Komisi Pertanian dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, sebelumnya menilai kebijakan Menteri Gita menetapkan harga bawang putih terindikasi kartel. Sebab, penetapan harga tidak diserahkan kepada mekanisme hukum permintaan dan penawaran di pasar. "Karena belum ada bukti, menurut saya ini tetap menunjukkan adanya indikasi kartel," ujar Firman.
MARIA YUNIAR | ANANDA PUTRI | BERNADETTE CHRISTINA
Berita terpopuler:
Kronologi Serangan ke Penjara Sleman
Serangan Jantung, Ricky Jo Meninggal Dunia
Korban Penembakan Terduga Kopassus Terkapar di Sel
Anggota Kopassus Diduga Serbu Penjara di Sleman
Kondisi Korban Tembak Terduga Kopassus Mengerikan
Terduga Kopassus Penyerang LP Sleman Rebut CCTV
Adi Bing Slamet 'Diserbu' Pengikut Eyang Subur