TEMPO.CO, Jakarta - Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap empat kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia, perairan Natuna, Kepulauan Riau. "Penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, atau illegal fishing,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, Kamis, 28 Maret 2013.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 003 yang sedang melakukan operasi bersama di bawah kendali operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut pada 21 dan 24 Maret kemarin. Keempat kapal tersebut yaitu KM PAF 4116, KM JHF 5433 T, KM JHF 4888 T, dan KM JHF 1336 T, diduga sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.
Selain itu, kapal juga tidak memiliki surat izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh satuan kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam untuk diproses lebih lanjut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan, praktek penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal dari negara lain sangat merugikan nelayan Indonesia. "Di samping mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia,” kata Sharif.
RAFIKA AULIA
Baca Juga: