Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unggul 8 Suara, Sarimuda Wali Kota Palembang  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Palembang Sarimuda-Nelly Rasdiana ditetapkan sebagai pasangan terpilih dalam pesta demokrasi yang berlangsung Ahad, 7 April 2013 lalu. Pasangan yang disokong partai Golkar dan PPP hanya unggul delapan suara daripada kandidat lain. Jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, pasangan ini memastikan diri sebagai pengganti Eddy Santana Putra-Romi Herton.

"Hasil rekapitulasi tingkat KPU sudah selesai, siang akan ada penetapannya," kata Yudha Mahrom, anggota KPUD Palembang, Ahad, 14 April 2013. Dalam rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi dari 16 kecamatan, Pasangan no urut 1, yakni Mularis-Husni Thamrin, memperoleh suara 97.810, pasangan nomor urut dua Romi Herton-Harnojoyo meraih 316.915, sementara Sarimuda-Nelly Rasdiana mengungguli kandiddat lain dengan raihan 316.923 suara.

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPUD Palembang, dari 1.124.378 pemilih di daftar pemilih tetap, hanya 752.315 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Dari data tersebut dipastikan pemilihan wali kota sudah diikuti lebih dari separuh pemilih. "Angka partisipasi pemilih lebih dari angka minimal yang disyaratkan," ujar Yudha.

Menanggapi protes dan keberatan dari saksi pasangan, KPUD menyatakan akan memberikan ruang kepada mereka yang merasa keberatan namun tidak dapat mengubah hasil penghitungan suara. Kuasa hukum KPUD Kota Palembang Alamsyah Hanafiah menyatakan keberatan dapat disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi. "Tidak akan mungkin hasil itu akan berubah. Pleno KPU hanya bertugas merekapitulasi, artinya menghitung hasil PPK, bukan hitung ulang," kata Alamsyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim pemenangan ketiga pasangan calon menanggapi hasil pleno rekapitulasi secara beragam. Suparman Roman, saksi dari Tim Romi-Harno, menjelaskan bahwa mereka akan mengajukan keberatan karena ditemukan banyak pelanggaran. Sementara itu, Hamza Sya'ban, koordinator saksi tim Sarimuda-Nelly, menyatakan menerimah hasil pleno KPUD Palembang. "Karena ada indikasi kecurangan, kami akan ajukan keberatan, bahkan sampai pada gugatan," ujar Suparman.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita Lainnya:
Brakkk, Tiba-Tiba Lion Air Ada di Laut Bali
Ini Dua Kicauan Pertama SBY di Akun @SBYudhoyono
Kronologi Kecelakaan Pesawat Lion Air dari Saksi
Pramugari Bicara Mesin Lion Air Rusak di Bali
Ekor Lion Air yang Jatuh di Bali Patah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.