TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan dirinya siap digugat oleh buruh yang kecewa karena kenaikan upahnya ditangguhkan. "Enggak apa-apa. Dulu waktu menaikkan ada yang menggugat, sekarang sudah naik ada yang minta penangguhan juga digugat," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin, 22 April 2013.
Menurut dia penangguhan yang sudah disetujui itu sudah sesuai dengan persyaratan. "Ya sudah tidak apa-apa, kita ini memang hobinya gugat menggugat kok, dalam segala hal," ujar Jokowi.
Sebelumnya buruh dari delapan perusahaan di DKI Jakarta menggugat Jokowi karena mengabulkan penangguhan upah minimum dari perusahaan-perusahaan tersebut. Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak mewakili para burih untuk menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Delapan perusahaan yang menangguhkan kenaikan upah minimum provinsi itu adalah PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesian, dan PT Winners Internasional.
ANGGRITA DESYANI