TEMPO.CO, Jakarta - Adi Bing Slamet dan pengacaranya akhirnya secara resmi melaporkan Eyang Subur kepada pihak kepolisian. "Kita datang ke sini laporkan adanya penodaan agama Islam," kata Fahmi Bachmid, pengacara Adi Bing Slamet, di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 24 April 2013.
Fahmi mengatakan, pelaporan ini terkait dengan aturan yang diberlakukan oleh Eyang Subur untuk kehidupannya dan juga orang-orang sekitarnya. "Puasa tidak wajib, imsak ditentukan dia. Orang ini mengaku menerima wahyu. Ini menyakitkan saya, apalagi umat islam," ia menjelaskan.
Eyang Subur terancam pasal 156 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dalam pelaporan tersebut akan diajukan juga laporan dan alat bukti, termasuk pengakuan dari para saksi. "Dari saksi, ada korban yang menyusul. Fatwa MUI juga ada. Bukti media sudah dikliping semua," katanya.
Dalam pelaporan tersebut, Adi Bing Slamet sebagai koordinator pelapor menunggu fatwa MUI sebagai tolak ukur penyimpangan yang dilakukan oleh Eyang Subur. "Saya mengikuti titik terang yang sudah ada dari fatwa MUI. Subur sudah menyimpang," kata Adi Bing Slamet seusai pelaporan, Rabu malam, di Polda Metro Jaya. Baginya, pelaporan ini bukan atas nama pribadi, namun untuk umat Islam, karena terkait dengan akidah umat.
Adi mengatakan siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti berupa rekaman Eyang Subur, yang akan membuktikan perlakuan Eyang Subur selama ini. Setelah 17 tahun menjadi pengikut Eyang, kini Adi justru memerangi Eyang secara terang-terangan.
NANDA HADIYANTI
Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional |Bom Boston | Lion Air Jatuh |Preman Yogya
Berita lainnya:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Jokowi: MRT Seperti Mencabut Kumis Harimau
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono