TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa tersangka kasus suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq pernah dikirimi sejumlah duit oleh Ahmad Fathanah. Jumlahnya hingga ratusan juta dan dikirim berkali-kali.
"Hanya Luthfi saja," ujar Yusuf saat ditanya apakah ada aliran dana dari Fathanah kepada orang-orang Partai Keadilan Sejahtera , Selasa, 7 Mei 2013. Ia menuturkan, transfer dari Fathanah kepada mantan Presiden PKS itu itu terjadi beberapa kali sejak 2009.
Soal motif pengiriman duit ratusan juta itu, Yusuf mengaku tak tahu. "Modus itu yang tahu penyidik. Kami kan hanya berbicara tentang aliran dana," katanya. Yusuf menambahkan bahwa duit-duit Fathanah selain mengalir pada Luthfi juga pada keluarganya. Tapi, Yusuf enggan menyebut nama.
Sebelumnya, PPATK menyatakan telah menyerahkan penelusuran dana terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Hasil Analisis itu diserahkan secara bertahap sejak beberapa waktu lalu.
Sumber Tempo menyatakan dalam laporan itu disebut bahwa Ahmad Fathanah ternyata bukan orang baru bagi lembaga intelejen keuangan ini. Nama Fathanah ternyata sudah terdaftar sebagai pihak yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan sebelum ia terjerat kasus daging.
KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna utama dalam hal pengurusan impor daging sap Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Ahmad Fathanah, seorang pengusaha swasta. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi. (Simak kasus Luthfi Hasan Ishaaq di sini).
FEBRIANA FIRDAUS
Berita hangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Berita Lainnya:
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Sejam Akun Twitter @hattarajasa Dijebol Hacker
Anas Urbaningrum, Sambal Pecel dan Hambalang
Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M