TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, mengatakan pembangunan pabrik pengolahan mineral hanya terhambat pada sektor tembaga. "Untuk pengolahan bijih besi, bauksit, dan nikel sudah cukup jelas arahnya, kesulitannya tidak terlalu besar. Tapi untuk tembaga masih banyak yang harus dikaji dan didiskusikan," katanya di Kementerian Perindustrian, Selasa, 14 Mei 2013.
Menurut Panggah, pembangunan smelter tembaga tidak semudah mineral lain karena pengolahan konsentrat pada smelter tembaga tidak sederhana. Selain itu, ia menilai agar bisa terealisasi, pembangunan smelter tembaga bisa terintegrasi dengan industri hulu atau hilir dalam sektor tembaga. "Bagaimana kalau terintegrasi ke hulu atau hilir. Kalau secara khusus di pengolahan smelter tembaga peningkatannya tidak terlalu banyak," katanya.
Aturan pembangunan smelter tertuang dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara No. 4 tahun 2009 mengenai percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian dengan membangun smelter di dalam negeri. Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, mengatakan beberapa perusahaan masih ragu membangun smelter tembaga karena belum adanya jaminan pasokan konsentrat.
Mengenai permintaan pengusaha mineral untuk memundurkan rencana penghentian ekspor mineral dari 2014, Panggah menilai keputusan tersebut masih dalam kajian kementerian terkait. "Tergantung dari kondisinya masing-masing, kita akan sampaikan fakta objektif di lapangan. Kalau mundur kan harus ada dasarnya, kita sedang menghitung angka-angka objektifnya," katanya.
Pembatasan ekspor bijih mineral yang mulai berlaku 2014 dilakukan karena ekspor bahan mentah melonjak dalam 3 tahun terakhir. Volume ekspor naik 8 kali lipat pada akhir 2011 dibandingkan pada 2008. Pembatasan ekspor berlandaskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Ekspor dibatasi agar di dalam negeri bisa terbentuk sebuah industri bernilai tambah.
Aturan ini melarang semua perusahaan tambang mengekspor komoditas dalam bentuk bahan baku tapi harus dalam bentuk bahan jadi atau setengah jadi. Regulasi ini juga mewajibkan pengusaha tambang mineal melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
ANANDA TERESIA
BISNIS Terpopuler
Laju Kecelakaan KA Turun
2014, Semen Indonesia Bangun Pabrik di Myanmar
Industri Olekimia Mampu Saingi Malaysia
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh