Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bobol Bank Bukopin Rp 14 Miliar, Pelaku Cuci Uang

image-gnews
Bank Bukopin Syariah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bank Bukopin Syariah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Semarang  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, telah menemukan dugaan pencucian uang pada kasus pembobolan Bank Bukopin Tegal. Temuan itu berdasarkan penetapan tersangka baru berinisial PMT yang sebelumnya adalah Accounting Officer Bank Bukopin Tegal.

Kasus pembobolan Bank Bukopin Tegal sebelumnya telah menyeret tersangka Novel Patrio yang kini telah menjalani persidangan di pengadilan Negeri Tegal. "Kami temukan sejumlah aset yang dibeli dari uang yang telah dibobol dari Bank Bukopin, uang itu dialirkan ke PMT dari tersangka sebelumnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe, di kantornya Kamis 16 Mei 2013.

Guntur menemukan barang bukti transaksi pembayaran atas pembelian tanah dan rumah, masing-masing di depan Hotel Bahari Inn Kota Tegal senilai Rp 8,544 miliar, satu unit rumah di Solo senilai Rp 3,750 miliar, rumah di Graha Estetika Kota Semarang senilai Rp 2,841 miliar dan tanah di Kelurahan Debong, Kota Tegal, senilai Rp 6,970 miliar. "Aset itu dibeli oleh PMT dengan uang yang dibobol oleh terdakwa sebelumnya (Novel Patrio) yang kini telah menjalani persidangan," ujar Mas Guntur.

PMT diduga melakukan pencucian uang antara tahun 2010 hingga 2012 dengan modus menerima dan menguasai uang dari hasil pembobolan Bank Bukopin Tegal. Uang tersebut kemudian digunakan membeli aset. Setelah mendapat aset tanah dan rumah, kemudian mengagunkan kembali aset hasil kejahatannya itu untuk membobol uang di bank lagi bersama Novel Patrio.

Mereka bekerja sama seolah-olah transaksi jual beli DO (delivered order) gula yang diduga palsu untuk menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan. "Mereka mengajukan kredit ketahanan pangan dan energi untuk budidaya tanaman tebu rakyat dengan kerugian keuangan Rp 13,939 miliar," Mas Guntur menjelaskan.

Saat ini tersangka PMT masih diperiksa oleh kepolisian di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, di Semarang. PMT yang sempat keluar ruangan untuk menemui anaknya engan berkomentar ketika ditanyai Tempo. Begitu pula penasehat hukumnya, T Arsjad, yang ikut menemani pemeriksaan. "Saya belum tahu secara bulat apa persoalan sebenarnya, jadi belum bisa memberikan keterangan," ujar Arsjad, seraya berjanji memberikan keterangan di lain waktu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

EDI FAISOL


Topik Terhangat:

PKS Vs KPK E-KTP Vitalia Sesha Ahmad Fathanah Perbudakan Buruh

Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak 
BlackBerry Messenger Hadir di Android dan IOS 

Digosipkan Selingkuh, Ingrid Kansil Tetap Kerja 

Dewi Kirana Sempat Bilang Kasihan Istri Fathanah 

Hilmi dan Suswono Janjikan Bantu Indoguna 

Indoguna Akui Setor Uang ke PKS  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Sadikin Aksa jadi Tersangka Kasus Pidana Perbankan, Ini Kata OJK

12 Maret 2021

Logo OJK. wikipedia.org
Sadikin Aksa jadi Tersangka Kasus Pidana Perbankan, Ini Kata OJK

OJK bakal mengikuti proses hukum setelah Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan.


OJK Akan Naik Banding Atas Putusan PTUN Soal Gugatan Bosowa

19 Januari 2021

Bank Bukopin luncurkan ragam program deposito bagi para nasabah.
OJK Akan Naik Banding Atas Putusan PTUN Soal Gugatan Bosowa

OJK akan mengambil langkah hukum setelah Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap lembaga keuangan tersebut.


Bos Bukopin Sebut Kookmin Serius Ingin Kantongi 67 Persen Saham

22 Juli 2020

Kookmin Bank dan Bank Bukopin. Wikipedia
Bos Bukopin Sebut Kookmin Serius Ingin Kantongi 67 Persen Saham

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Rivan Achmad Purwantono menargetkan proses KB Kookmin Bank segera rampung pada Juli ini.


BRI Setuju Berikan Bantuan Teknis untuk Bank Bukopin

17 Juni 2020

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Setuju Berikan Bantuan Teknis untuk Bank Bukopin

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk setuju untuk memberikan bantuan teknis (technical assitance) kepada PT Bank Bukopin Tbk.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


Kuartal I 2018, Laba Bersih PT Bank Bukopin Naik Menjadi 126,7 M

4 Mei 2018

Bank Bukopin. ANTARA/HO
Kuartal I 2018, Laba Bersih PT Bank Bukopin Naik Menjadi 126,7 M

PT Bank Bukopin Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 126,7 miliar pada triwulan pertama 2018.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.