TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau telah menahan sepuluh tersangka penyebab kebakaran hutan di Pekanbaru, Riau. Menurut Kepala Penerangan Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Rana S Permana, polisi menangkap enam orang di Rokan Hilir, dua tersangka di Pelalawan, dan satu di Siak serta Bengkalis. "Sepuluh orang itu penduduk yang tengah membuka lahan baru dengan membakar hutan," kata Rana, Rabu, 26 Juni 2013.
Semua tersangka, kata Rana, merupakan masyarakat setempat. Mereka membuka lahan dengan membakar ban bekas dan menebarkan bensin. Namun Rana menolak memberikan nama kesepuluh tersangka.
Luas hutan Provinsi Riau mencapai 3.000 hektare. yang meliputi beberapa daerah. Seperti Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu, Pelalawan, Dumai, Kampar, Siak, Kuantan Singingi, dan Kota Pekanbaru. Selain menangkap kesepuluh pembakar, polisi juga mendeteksi dua perusahaan yang diduga membakar hutan. Tapi menurut Rana, belum ada satu perusahaan pun yang diperiksa terkait kebakaran hutan itu.
Kemarin, Presiden SBY secara resmi meminta maaf kepada Singapura dan Malaysia. Lantaran kebakaran lahan di Riau berdampak pada kedatangan kabut asap di kedua negara itu. Malaysia sendiri telah menawarkan bantuan memadamkan api, dan mempersilakan Indonesia menggunakan dua pesawatnya untuk menurunkan hujan buatan.
RAMADHANI
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Lirik Nakal 'Rekening Gendut' Iwan Fals
Caleg Golkar Tewas di Lokalisasi