Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesaksian Napi LP Cebongan Tanpa Telekonferensi

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul  (2/7).  ANTARA/Sigid Kurniawan
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul (2/7). ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Para narapidana di LP Cebongan akhirnya memberikan kesaksian dalam persidangan atas tiga terdakwa anggota Kopassus Kandang Menjangan, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 4 Juli 2013, tanpa telekonferensi.

Ada lima narapidana yang memberi kesaksian: Suratno, Hendi Hendiyana, Setiawan, Arif Nugrono, dan Tego Waseso. Kelima saksi bahkan tak mengenakan sebo (penutup kepala dan wajah) sebagaimana yang diusulkan Oditur Militer.

Kelima sakti itu dijemput mobil tahanan dan dikawal seorang anggota Brigade Mobil, seorang anggota TNI, petugas LP Cebongan, dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka menjadi saksi dalam persidangan tiga terdakwa: Sersan Dua Ucok Tigor Simblon, Serdan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.

Dalam proses persidangan, majelis hakim, oditur, dan penasihat hukum terdakwa berusaha membuat kelima saksi nyaman. Bahkan kadang muncul ucapan yang bernada canda. “Nyaman kan, tolong beritahu saksi lain supaya bisa datang ke sidang. Karena keamanan dan kenyamanannya dijamin,” kata Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito.

Sebelumnya LPSK meminta agar saksi yang merasa tertekan diizinkan memberi kesaksian lewat telekonferensi. “Saksi kasus Cebongan mengalami  banyak trauma. Rekomendasi teleconference ini atas dasar hasil assesment  psikolog terhadap saksi,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai Jumat 28 Juni 2013.

Dia menjelaskan, dari 42 saksi yang mendapatkan assesment, hanya 10 orang yang direkomendasikan untuk menyampaikan kesaksian lewat teleconferensi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Jadi tidak semua (lewat teleconferensi). Kalau ada saksi yang siap hadir, enggak masalah,” kata Semendawai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan itu, saksi Suratno, 29 tahun, menjelaskan setelah terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simblon menembak mati empat tahanan dengan senjata AK 47 pada Sabtu, 23 Maret 2013, tahanan lain disuruh berkumpul. “Kami disuruh kumpul dan dibilang kalian semua aman, selamat melanjutkan hidup, lalu tepuk tangan,” kata Suratno.

Tapi Ucok membantah keterangan Suratno. Dia juga membantah keterangan saksi bahwa dia menanyakan dua korban penembakan, Deki dan Yuan, ketika berada di dekat sel Nomor 5 itu. Ucok mengaku cuma menyebut nama Deki.

MUH SYAIFULLAH


Berita Terpopuler:

Empat Alasan Presiden Mesir Digulingkan

Presiden Mesir Digulingkan, Rakyat Berpesta

Ini Kisah Tukang Ojek Novi Amilia

BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu 

Kopassus Penyerang Cebongan Dinilai Bukan Kesatria 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.