TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, membantah lembaganya kecolongan dalam kasus bisnis investasi ustad kondang Yusuf Mansur. Bisnis itu sempat berjalan lama dan mengumpulkan dana publik miliaran rupiah, meski tak berizin resmi.
"Tidak (kecolongan). Karena kegiatan ini bukan kegiatan yang diajukan untuk dapat izin. OJK tidak tahu kecuali ada yang mengadu," katanya.
Dalam kasus usaha investasi Yusuf Mansur, Nurhaida mengaku OJK menindaklanjuti pemberitaan di media, bukan lantaran mendapat aduan dari investor.
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti mengatakan sejauh ini, belum ada laporan masyarakat atas investasi serupa milik Ustadz Yusuf. "Tidak ada," katanya.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
Mantan Bos MI6 Ancam Beberkan Rahasia Perang Irak
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar
SBY: FPI Kehilangan Makna Ramadan