TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya memutuskan melakukan stikerisasi formulir C dan D. Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno setelah tiga komisioner KPU Jawa Timur yang sempat dikenai sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diaktifkan kembali, Kamis, 15 Agustus 2013.
Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan langkah stikerisasi diambil dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu waktu dan biaya. Menurut Andry, cetak ulang formulir tidak mungkin dilakukan karena kedua perusahaan percetakan yaitu PT Pura Barutama dan CV Kharisma Mandiri menyatakan tidak sanggup karena perusahaan baru beroperasi pada 19 Agustus 2013. Sehingga cetak ulang diperkirakan baru bisa selesai setelah 25 Agustus 2013. "Ini akan mengancam tahapan coblosan," kata Andry.
Selain itu, dari sisi anggaran, stikerisasi lebih menghemat biaya. Jika cetak ulang membutuhkan biaya Rp 2,4 miliar, maka stikerisasi hanya cukup Rp 200 juta. Dana ini diambil dari hibah Pemilu kepala daerah Jawa Timur. "Dari sisi anggaran memang jauh lebih efisien," ujarnya.
Andry memastikan bahwa tidak ada pemborosan dalam stikerisasi. Pasalnya, formulir C dan D yang telah tercetak masih bisa terpakai. KPU Provinsi akan membuat stiker nama pasangan calon untuk ditempelkan di formulir oleh KPU kabupaten/kota beserta petugas pemungutan suara. Stikerisasi harus sudah tuntas sebelum 20 Agustus 2013.
Keputusan stikerisasi ini diambil KPU Jawa Timur atas dasar rekomendasi KPU pusat. Dalam surat bernomor 576/KPU/VIII/2013 tertanggal 14 Agustus 2013, Ketua KPU pusat Husni Kamil Manik meminta agar Ketua KPU Jawa Timur segera melaksanakan rapat pleno guna memilih alternatif penyelesaian yang terbaik dengan risiko yang paling kecil terkait pengadaan formulir lampiran model C-KWK dan model D-KWK. "Kalau kita ingin menyelamatkan Pilgub ya stikerisasi," ujarnya.
Khofifah tidak bisa menerima penawaran KPU yang akan menempelkan stiker dirinya dalam formulir C1. Formulir tersebut harus dicetak ulang untuk memberikan kesempatan dan fasilitas yang sama kepada semua calon. "Harus dicetak ulang dan tidak boleh memakai uang negara," kata Khofifah usai menggelar kampanye terbuka di Lapangan Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Rabu kemarin, 14 Agustus 2013.
Kesalahan cetak tersebut, menurut dia, merupakan tanggungjawab pribadi anggota KPU
atas kecerobohan mereka dalam melaksanakan tahapan pemilu. Kesalahan ini seharusnya tak
perlu terjadi jika KPU cermat dalam menyikapi persoalan dukungan ganda yang sempat
membelit pasangan Khofifah - Herman. Jika kesalahan itu kemudian dibebankan kepada
negara untuk menanggungnya, justru keliru.
AGITA SUKMA LISTYANTI / HARI TRIWASONO