TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah harta kekayaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam tuntutan, berbeda dengan harta pada dakwaan. Ada penambahan miliaran rupiah pada tuntutan jaksa.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan pendapatan Djoko dari kurun waktu 2010-Maret 2012 sebagai anggota Polri sebesar Rp 235 juta. Adapun penghasilannya di luar gaji sebagai anggota Polri Rp 1,2 miliar.
"Sedangkan aset yang telah dibeli mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu dalam kurun waktu sebesar Rp 63,78 miliar," kata jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013. Padahal dalam surat dakwaan, Djoko disebut hanya memiliki aset Rp 42,95 miliar, dan yang telah dijual sebanyak Rp 15 miliar.
Hal yang sama terjadi pada pendataan aset Djoko dalam kurun 2003-2010. Dalam surat dakwaan, harta kekayaan Djoko sebanyak Rp 53 miliar. Sedangkan di tuntutan, hartanya bertambah menjadi Rp 54 miliar.
Menurut jaksa KMS A. Roni, penambahan ini lantaran dalam persidangan terungkap beberapa aset Djoko yang sebelumnya tak tercatat oleh mereka. "Itu diperoleh dari persidangan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa malam, 20 Agustus 2012.
Selain didakwa dalam perkara korupsi pengadaan simulator uji kemudi, Djoko dituding melakukan pencucian uang. Sebab, aset yang dimilikinya tak sebanding dengan penghasilannya sebagai anggota kepolisian dan pendapatannya dari bisnisnya. "Patut diduga perolehannya berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya," kata jaksa Antonius Budi Satria.
Jaksa menolak keterangan Djoko yang mengatakan bahwa hartanya sebelum 2010 bukan berasal dari korupsi karena ia tak pernah dituntut, ataupun divonis dalam suatu perkara. Menurut Antonius, penyataan ini hanya sekedar omongan saja, Djoko tak melengkapinya dengan alat bukti.
Mantan Gubernur Akademi Polisi itu dinilai terbukti melanggar dua dakwaan. Dua dakwaan tersebut yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk pencucian uang mulai 2011, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Bumi Akan Dihujani Debu Kosmik Selama 3 Bulan
Ditanyai Soal Konvensi, Sri Mulyani Senyum-senyum
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG
Suap Rudi Kiriman Singapura? Simon Tersenyum
Ahok: Jakarta Lebih Cocok untuk Jasa-Perdagangan