TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan informasi yang terkumpul sementara ini jumlah total korban yang meninggal akibat kecelakaan di tol Jagorawi pada Ahad dinihari tadi ada enam orang. "Secara total yang meninggal masih dalam penyelidikan, untuk sementara enam orang," kata Kanit Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono, saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah.
Menurut dia, total orang yang terdapat di dalam mobil yang dikendarai oleh Dul hanya ada dua orang, termasuk Dul sendiri. "Ada dua orang yang ada di dalam mobil," ujarnya.
Kondisi AQJ alias Dul, putra bungsu Ahmad Dhani dengan Maya Estianti, sekarang ini masih kritis, sakit. "Sedang mengecek visum, urine, dan darah karena yang bersangkutan mengendarai mobil langsung," ujar AKP Agung Budi Leksono.
Usia Dul yang masih di bawah umur, yaitu 13 tahun, menurut Agung Budi Leksono, memungkinkan dia terancam Pasal 310 ayat 4. Dalam ayat tersebut diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
"Tindak lanjut tetap, kita masih melakukan penyelidikan kemungkinan terancam pasal 310 ayat 4. Masih kita pelajari dan masih ada gelar pemeriksaan lanjut dan olah TKP," ujarnya.
AISHA
Topik terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Miss World | Penerimaan CPNS
Berita lainnya:
Jokowi Semobil Lagi dengan Megawati
Apa Saja Mobil Politikus PDI Perjuangan?
Dukungan Pencapresan Jokowi Mengalir dari Amerika
Puji Jokowi, Megawati Pakai Bahasa Simbolis Jawa