TEMPO.CO, Kudus - Kejaksaan Negeri Kudus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus. "SP3 keempat mantan anggota dewan tersebut sudah turun sejak Mei lalu," kata Amran Lakoni, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa, 17 September 2013.
Menurut Amran, penghentian kasus itu dilakukan karena keempat sudah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi. Keempat anggota dewan masa jabatan 1999-2004 itu adalah Suyuti dari Partai Persatuan Pembangunan, Suyono dari Partai Kebangkitan Bangsa, Djayusman dari Partai Amanat Nasional, dan Muhammad Dwi Sartiko dari Partai Golkar.
Sebelumnya, mereka bersama 20 anggota dewan yang lain ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBD 2002-2004 sebesar Rp 18,5 miliar. Djayusman, misalnya, telah mengembalikan Rp 378,64 juta, Chamdan Suyuti Rp 359,94 juta, Dwi Santiko Rp 358,94 juta dan Wiyono Rp 360,18 juta.
Pertimbangan lain, kata Amran, mereka sudah tua dan kondisi kesehatannya menurun. Keempatnya ketika itu sebagai anggota Panitia Anggaran.
Dari 20 orang mantan anggota dawan itu, menurut kejaksaan, 11 orang di antaranya berstatus saksi. Tapi empat tersangka di antaranya sudah meninggal sebelum disidangkan. Mereka adalah Zabir Baharudin dari PPP, Warsito dan Kamal Mustofa dari Partai Golkar, serta Abdul Hanan sebagai Panitia Anggaran.
Bandelan Amarudin