TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan mengizinkan pemeriksaan terhadap Arin Fajrina didampingi salah satu atau kedua orang tuanya. Alasannya, Arin masih dianggap anak-anak karena belum genap berusia 17 tahun.
"Selain orang tua, juga bisa didampingi pemerhati anak atau pengacara," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komiksaris Besar Rikwanto, Kamis, 19 September 2013. Pemeriksaan terhadap Arin dijadwalkan minggu ini.
Namun, pemeriksaan bisa jadi tak dilakukan di Ditlantas Polda Metro Jaya. "Kami bisa saja jemput bola," ujar dia. Artinya, polisi siap memeriksa Arin di kediamannya.
Arin merupakan kekasih AQJ alias Dul, 13 tahun. Anak bungsu Ahmad Dhani ini menjadi tersangka usai terlibat kecelakaan di tol Jagorawi, Ahad, 8 September 2013. Kecelakaan ini menewaskan tujuh orang dan melukai delapan orang lainnya.
Mobil Mitsubishi Lancer Dul menghantam kendaraan lain, Daihatsu Gran Max B 1349 TFN yang datang dari arah berlawanan. Gran Max kemudian terdorong mengenai Toyota Avanza B 1882 UZJ. Enam orang tewas akibat peristiwa ini, yaitu Agus Komara, Agus Surahman, Risky Santoso, Komaruddin, Nurmansyah, Robby Yassar, dan Agus Wahyudi.
Akibat kecelakaan tersebut Dul harus menjalani perawatan di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Polisi belum bisa memeriksanya karena kondisinya belum stabil. "Kalau belum ada keterangan dari dokter sembuh, belum bisa diperiksa," ujar Rikwanto. Sejauh ini polisi baru memeriksa sejumlah saksi mata, korban, saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek, dan kedua orang tua Dul. (Baca : Pemeriksaan AQJ, Polisi: Tunggu Kondisi Stabil )
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler
Ini Curhat Jokowi ke Boediono Soal Mobil Murah
Vanny Ditahan, Anggita Sari Liburan di Bali
Sebelum Ditangkap, Vanny Sempat Ingin Bunuh Diri
Denny: Vanny Kami Lindungi Dong
Anggita Sari Hampir Janjian Ketemu Vanny
TNI Investigasi Anggota AL Pelaku Penyekapan