TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di rumah dinasnya, Rabu malam, 2 Oktober 2013. KPK juga menangkap HB di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan penangkapan Akil Mochtar dan dua orang lainnya di rumah dinas terkait pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. HB, yang ditangkap di hotel, disebut-sebut sebagai Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
Mahkamah Konstitusi memang sedang menangani perkara sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas. Pada Rabu siang sebelum ditangkap, Akil memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pemilihan Bupati Gunung Mas digugat ke MK oleh bakal calon Bupati Jaya Samaya Monong-Daldin.
Gunung Mas menggelar pemilihan pada 4 September 2013. Pemilihan bupati ini diikuti empat bakal calon, yakni Jaya Samaya Monong-Daldin, Awin Usup-Yundae, Hambit Bintih-Arton S Dohong, dan Kusnadi B Halijam-Barthel D Suhi.
Jaya Samaya Monong-Daldin diusung Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan Awin Usup-Yundae diusung Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Incumbent Hambit Bintih-Arton S Dohong diusung Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P), Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Patriot, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP). Sementara Kusnadi B Halijam-Barthel D Suhin diusung Partai Golongan Karya (Golkar).
Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai pemenang pada 11 September. Jaya-Daldin menuding banyak kecurangan terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.
Gugatan Jaya-Daldin mengajukan termuat dalam perkara nomor 122/PHPU.D-XI/2013. Mereka menuntut MK membatalkan keputusan KPU Gunung Mas Nomor 19 tentang Pasangan Calon Terpilih Pilkada Gunung Mas. Mereka juga meminta perhitungan suara ulang.
Selain itu, MK telah menggelar empat kali sidang sengketa pilkada Gunung Mas ini yang dipimpin Akil Mochtar.
YANDI
Berita Terpopuler Lainnya:
KPK Segel Ruangan Akil Mochtar
Akun Ini Mengulang Cuit Akil Mochtar Minta Suap
Kata Satpam Soal Penangkapan Akil Mochtar
Akil Mochtar Sudah Diincar KPK