TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah konstitusional. "Perpu merupakan hak dan kewenangan Presiden yang diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 22," katanya kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Ahad sore.
Djoko mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang menilai Perpu tersebut inkonstitusional. Jimly juga menyebut pertemuan itu seperti arisan keluarga.
Presiden Yudhoyono menetapkan Perpu penyelamatan MK seusai bertemu dengan para ketua lembaga negara kecuali MK, terkait penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MK Akil Mochtar.
Menurut Djoko, sesuai dengan pasal 22 UUD 1945, ayat 1, Presiden memiliki hak dan kewenangan dalam kegentingan memaksa untuk membuat Perpu. Dalam ayat 2 diatur, Perpu tersebut harus disetujui oleh DPR dalam persidangan sebelum diundangkan. Pada ayat 3, bila tidak disetujui, pemerintah harus mencabut Perpu tersebut. "Apabila melihat pasal 22 pernyataan Pak Jimly tidak benar karena justru Perpu hak dan kewenangan Presiden," katanya.
Ia juga membantah bahwa penetapan Perpu tersebut dalam kondisi emosional dan tergesa-gesa. Menurut dia, Perpu ditetapkan melalui penelaahan bersama para ketua lembaga negara yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden pada Sabtu (5/10). Para ketua lembaga negara tersebut adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua KY, dan Ketua BPK.
"Jadi tidak benar seolah-olah ide penetapan Perpu dilahirkan atas emosi dan ketergesaan, ini adalah suatu proses dan bukan ditetapkan oleh Presiden sendiri, melalui proses kelembagaan, menerima konsultasi, tukar pikiran, mendengrakan pandangan-pandangan maupun visi dari para ketua lembaga negara," katanya.
Namun, rencana penerbitan Perpu untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi ini ditentang sejumlah kalangan. Hakim Mahkamah Konstitusi juga menentang keputusan itu. Apalagi, mereka tak dilibatkan dalam pertemuan penyelamatan MK.
BS | ANTARA
Berita Terpopuler Lainnya
Sebelum Ditangkap KPK, Akil Juga 'Diincar' Tempo
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru