TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purnawirawan) Abdullah Makhmud Hendropriyono mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya tak hanya menuntut permohonan penjelasan atau maaf dari Australia.
Menurut dia, lebih masuk akal kalau Presiden meminta Australia mengungkap siapa pelaku penyadapan itu. Setelah ketahuan siapa, orang itu barulah dihukum. Salah satunya dengan cara diplomatik, yakni menangkal dia masuk ke wilayah Indonesia.
"Tak hanya itu, kita harus sampai pada level mendapatkan metode penyadapan yang dipakai Australia," kata Hendro kepada Tempo saat ditemui di rumahnya di daerah Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2013. (Baca juga: Hendropriyono: Ibu Negara Sasaran Empuk Penyadapan)
Hendro menilai Perdana Menteri Australia Tony Abbott bisa saja tak merasa menyuruh intelijennya menyadap SBY. Tak hanya Abbott, menurut Hendro, bisa jadi perdana menteri terdahulu pun tak menyuruh intelijennya menyadap SBY. "Sebab, penyadapan itu pekerjaan 24 jam sehari seorang intelijen. Kalau tak menyadap, bubarkan saja intelijen itu," kata dia. (Baca juga: Abbott Terima Surat SBY Pagi Ini)
Isu penyadapan belakangan jadi ramai. Isu itu bermula dari laporan penyadapan Australia terhadap Indonesia yang dimuat di harian Sydney Morning Herald pada 31 Oktober 2013. Harian itu memberitakan tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan negara-negara lain. Laporan juga menyebutkan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan AS di Jakarta. (Baca juga: Disebut Bintang Porno, Marty: Mereka Putus Asa)
Laporan terkini dari lansiran media berita Australia itu menyebutkan bahwa penyadapan dilakukan Australia terhadap Presiden Yudhoyono selama 15 hari pada Agustus 2009. Selain SBY, penyadapan dilakukan kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan sejumlah menteri. Kesemua laporan itu berdasarkan pada bocoran dokumen dari mantan intelijen AS, Edward Snowden.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler :
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Hacker Indonesia Lumpuhkan Situs Polisi Australia
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang
Harta Angelina Sondakh yang Janggal
Sebut Marty Bintang Porno, Mark Textor Minta Maaf