TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemilihan umum akan mundur jika gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan olehnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang semula dijadwalkan pada 9 April nanti akan mundur tiga bulan.
"Yang terjadi adalah pemilihan umum untuk DPR, DPD, dan DPRD akan mundur sampai Juli 2014," katanya di gedung MK seusai sidang pengujian undang-undang yang diajukannya, Selasa, 21 Januari 2014.
Menurut Yusril, pelantikan para anggota yang terpilih itu akan dilangsungkan pada 1 Oktober 2014. Sedangkan pelantikan presiden yang pemilihannya dibarengi dengan pemilihan legislatif akan diadakan pada 20 Oktober nanti.
Meski pemilihan akan mundur, Yusril menjamin tak akan ada kekacauan dalam pemilihan umum nanti. Kecuali, kata dia, memang ada pihak yang ingin mengacaukan pemilihan tersebut. "Yang saya dengar Komisi Pemilihan Umum siap melaksanakan putusan MK," ujarnya.
Yusril meminta MK menguji Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal-pasal ini mengatur waktu pemungutan suara presiden dan wakil presiden yang dilangsungkan setelah pemilihan legislatif, serta syarat memenuhi presidential threshold bagi partai atau kumpulan partai yang ingin mencalonkan presiden.
Menurut Yusril, pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. Soalnya, dalam Undang-Undang Dasar, tak ada aturan yang spesifik mengatur urutan penyelenggaraan pemilihan umum. Justru dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menunjukkan bahwa pemilihan umum yang dimaksudkan diadakan satu kali atau secara serentak.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan bahwa aturan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan. Ia juga meminta MK menafsirkan bahwa maksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
NUR ALFIYAH