TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencopot ratusan atribut kampanye caleg dan partai pelanggar aturan di delapan kecamatan pada Selasa, 28 Januari 2014. “Operasi sejak pagi sampai siang itu merampas 400-an atribut kampanye,” ujar Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugoroho.
Pencopotan itu dilakukan oleh tujuh orang dari KPUD Bantul, 12 polisi, 20 personel Satpol PP Bantul, dan 10 pengawas pemilu. Tim dibagi dalam dua kelompok. Sebagian beroperasi di kawasan Bantul timur, yakni Kecamatan Jetis, Dlingo, Imogiri, dan Piyungan. Sebagian lainnya menangani wilayah Bantul Barat di Kecamatan Sedayu, Pajangan, Kasihan, dan Bambanglipuro.
Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugoroho mengatakan KPUD Bantul masih menghitung detail jumlah dan pemilik ratusan atribut kampanye ini. "Masih kami amankan dulu," kata dia. Menurut Didik, atribut kampanye yang paling banyak disita terdiri dari baliho besar, rontek, dan bendera partai. “Alat-alat kampanye pelanggar aturan itu dipasang di jalan umum, perkampungan, dan diikat atau dipaku ke pohon,” katanya.
Menurut Didik, masih ada kawasan tempat menjamurnya atribut kampanye pelanggar aturan yang belum menjadi sasaran operasi. Kawasan itu, misalnya, Kecamatan Banguntapan dan Ringroad Selatan. "Kawasan Piyungan juga masih separuh," kata Didik.
Pegiat komunitas reresik sampah visual Yogyakarta, Sumbo Tinarbuko, menilai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sebenarnya mengadopsi sebagian sila sampah visual. Kelima sila sampah visual itu yakni iklan luar ruangan tidak boleh dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau, dilarang dipasang di trotoar, dan dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.
Selain itu, pemasangannya juga dilarang di jembatan, tiang telepon, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, dan tiang lampu penerangan jalan. Terakhir, iklan luar ruangan haram dipasang dan dipakukan di batang pohon.
Namun, menurut dia, penegakan aturan itu tidak didukung oleh personel Satpol PP yang jumlahnya memadai. Solusinya, menurut Sumbo, ada satgas khusus anti-sampah visual, baik iklan maupun atribut kampanye, di instansi Satpol PP setiap daerah. "Masyarakat juga perlu diajak ketika ada operasi resmi penertiban agar kesadaran anti-sampah visual meluas," kata Sumbo kepada Tempo beberapa waktu lalu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM