KPUD Bantul Rampas Ratusan Atribut Kampanye  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Baliho Capres-cawapres terpampang di Jalan Ampera, Jakarta. Minggu (05/07). Meskipun masa tenang telah dimulai hari ini, namun segala atribut kampanye di sejumlah titik belum dibersihkan. Foto: TEMPO/Dinul Mubarok
Baliho Capres-cawapres terpampang di Jalan Ampera, Jakarta. Minggu (05/07). Meskipun masa tenang telah dimulai hari ini, namun segala atribut kampanye di sejumlah titik belum dibersihkan. Foto: TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencopot ratusan atribut kampanye caleg dan partai pelanggar aturan di delapan kecamatan pada Selasa, 28 Januari 2014. “Operasi sejak pagi sampai siang itu merampas 400-an atribut kampanye,” ujar Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugoroho.

Pencopotan itu dilakukan oleh tujuh orang dari KPUD Bantul, 12 polisi, 20 personel Satpol PP Bantul, dan 10 pengawas pemilu. Tim dibagi dalam dua kelompok. Sebagian beroperasi di kawasan Bantul timur, yakni Kecamatan Jetis, Dlingo, Imogiri, dan Piyungan. Sebagian lainnya menangani wilayah Bantul Barat di Kecamatan Sedayu, Pajangan, Kasihan, dan Bambanglipuro.

Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugoroho mengatakan KPUD Bantul masih menghitung detail jumlah dan pemilik ratusan atribut kampanye ini. "Masih kami amankan dulu," kata dia. Menurut Didik, atribut kampanye yang paling banyak disita terdiri dari baliho besar, rontek, dan bendera partai. “Alat-alat kampanye pelanggar aturan itu dipasang di jalan umum, perkampungan, dan diikat atau dipaku ke pohon,” katanya.

Menurut Didik, masih ada kawasan tempat menjamurnya atribut kampanye pelanggar aturan yang belum menjadi sasaran operasi. Kawasan itu, misalnya, Kecamatan Banguntapan dan Ringroad Selatan. "Kawasan Piyungan juga masih separuh," kata Didik.

Pegiat komunitas reresik sampah visual Yogyakarta, Sumbo Tinarbuko, menilai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sebenarnya mengadopsi sebagian sila sampah visual. Kelima sila sampah visual itu yakni iklan luar ruangan tidak boleh dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau, dilarang dipasang di trotoar, dan dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pemasangannya juga dilarang di jembatan, tiang telepon, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, dan tiang lampu penerangan jalan. Terakhir, iklan luar ruangan haram dipasang dan dipakukan di batang pohon.   

Namun, menurut dia, penegakan aturan itu tidak didukung oleh personel Satpol PP yang jumlahnya memadai. Solusinya, menurut Sumbo, ada satgas khusus anti-sampah visual, baik iklan maupun atribut kampanye, di instansi Satpol PP setiap daerah. "Masyarakat juga perlu diajak ketika ada operasi resmi penertiban agar kesadaran anti-sampah visual meluas," kata Sumbo kepada Tempo beberapa waktu lalu.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

7 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

27 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

27 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

37 hari lalu

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

41 hari lalu

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

43 hari lalu

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

45 hari lalu

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak


Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.


Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

48 hari lalu

Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.