TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Penyiaran Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu berkoordinasi memantau aktifitas kampanye. Khususnya iklan kampanye di media massa yang dilarang dilakukan saat ini.
"Kampanye di media massa baik cetak dan elektronik hanya diperbolehkan 21 hari menjelang Pemilu, yaitu 16 Maret -5 April 2014," tegas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2014.
Pada masa diperbolehkan kampanye iklan di media massa, lanjut Ferry, durasi kampanye sudah ditentukan undang-undang dan peraturan perundangan. Yaitu setiap partai politik diperbolehkan berkampanye di setiap media penyiaran dengan maksimal 10 spot iklan setiap harinya.
Durasi kampanye pun dibatasi. Tak boleh melebihi 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio. "Kami menegaskan kepada peserta Pemilu dan lembaga penyiaram untuk mematuhi ketentuan itu," kata Ferry.
Ketiga lembaga meminta agar lembaga penyiaran menjaga netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu. "Serta turut melakukan pendidikan politik," kata Ferry.
Larangan juga dilakukan terhadap pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan pasal 59A Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Mereka dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat di institusinya, baik di media cetak, elektronik dan di luar ruang. "Selama 6 bulan sebelum pemungutan suara," kata Ferry.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang