TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Subpemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengatakan karena sengketa tanah, pemerintah sengaja tidak memberikan nomor induk kependudukan pada 3,3 juta pemilih. "Kalau pemerintah memberikan KTP, itu jadi legitimasi para pendatang mengklaim tanah sengketa. Tapi bagi Komnas HAM, hak pilih tetap utama dan harus diberikan," kata Pigai saat dihubungi, Selasa, 18 Februari 2014.
Menurut Pigai, ada sejumlah daerah yang warganya tak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dan berada di wilayah sengketa. Beberapa daerah tersebut antara lain Area 45 Mesuji, Tanah Merah Jakarta, dan Kerinci Jambi.
Ia menyatakan Komnas mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan hak pilih kepada 3,3 juta warga tanpa NIK melalui pendataan dalam daftar pemilih khusus. Komnas, ujar dia, mengklaim akan mengawal dan memastikan 3,3 juta pemilih ini mendapat sosialisasi tentang cara mendapat hak pilih dalam Pemilihan Umum 2014.
Menurut Pigai, permasalahan 3,3 juta pemilih tak terdaftar ini menjadi tanda KPU kurang sosialisasi. Di waktu sisa jelang pemilu legislatif ini, Komnas berharap KPU segera menyebarkan sosialisasi pada pemilih tersebut untuk tetap mendaftarkan diri tanpa KTP dengan memberi keterangan perihal asal daerah dan alamat tempat tinggal saat ini.
"Kelompok ini masuk ke kategori pemilih rentan. Komnas akan turun awal Maret, memastikan mereka dapat hak pilih," ucapnya.
KPU tak memasukkan sekitar 3,3 juta warga dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 karena tetap tak memiliki NIK. KPU hanya mendaftarkan sekitar 185 juta pemilih ke dalam DPT.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur