TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan meminta pemilik stasiun televisi yang terjun ke partai politik untuk profesional dalam menampilkan tayangan di stasiun televisi mereka. Khususnya soal iklan politik dan pemberitaan yang memihak kepada mereka dan partai politiknya.
"Seharusnya pemilik (stasiun televisi) bisa memisahkan kepentingannya," kata Judhariksawan kepada wartawan di kompleks DPR, Rabu, 26 Februari 2014. (Baca: KPI Larang Penayangan Kuis Win-HT)
Menurut dia, stasiun televisi tersebut diberi hak siar dan frekuensi oleh negara demi menampilkan tayangan yang informatif untuk masyarakat. Sehingga, tak seharusnya stasiun televisi memberikan informasi politik yang memihak suatu partai politik atau seorang calon presiden. (Baca: Iklan Kampanye Hanya 21 Hari Jelang Pemilu)
Menurut dia, seharusnya stasiun televisi membuatkan iklan yang menerangkan tata cara pelaksanaan pemilu. Menurut Judhariksawan, iklan seperti ini justru sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun sayangnya, iklan seperti ini sangat jarang di stasiun televisi, radio, dan media lain. "Informasi berapa dan apa saja partai politik yang ikut pemilu saja masih minim."
Walhasil, Judhariksawan berharap moratorium iklan politik bisa segera disahkan. Saat ini gugus tugas pemilihan umum, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KPI sedang membahas moratorium tersebut.
Kemarin malam, Komisi I DPR mendesak gugus tugas pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memoratorium iklan kampanye politik. Komisi I DPR sepakat kampanye baru boleh dilakukan partai politik sebelum dimulainya masa kampanye terbuka, yakni tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014.
INDRA WIJAYA
Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Sutan Bhatoegana Akui Singgung Teman Ibas ke Rudi Rubiandini