Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenazah Ade Sara Sempat Disimpan di Mobil

image-gnews
Akun Twitter Ahmad Imam Al-Hafitd tersangka pembunuh Ade  Sara. Twitter.com
Akun Twitter Ahmad Imam Al-Hafitd tersangka pembunuh Ade Sara. Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Setelah Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, tewas, mobil KIA Visto B-8328-JO yang dibawa tersangka Ahmad Imam Al Hafitd mendadak mogok di dekat apartemen ITC Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2014.

Tersangka lalu meminta bantuan sopir taksi untuk mengecas aki sampai mobil dapat hidup kembali. "Korban tetap berada di dalam mobil," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bekasi Kota Komisaris Nuredy Irwansyah, Jumat, 7 Maret 2014.

Setelah mobil hidup, tersangka melanjutkan perjalanan. Namun, hanya sekitar 200 meter, mobil yang dibawa kembali mengalami masalah. Tersangka pun meminta bantuan warga untuk mengisi aki kembali. "Mobil kembali jalan, tiba-tiba mati lagi," kata Nuredy.

Akhirnya Hafitd meminta bantuan kepada seorang temannya. Nuredy tak menyebutkan teman Hafitd yang diminta untuk membawakan aki itu. Saat menemui Hafitd, temannya bertanya ihwal seseorang yang berada di dalam mobil.

Setelah disebutkan bahwa yang di dalam adalah mayat, teman Hafitd terdiam dan tak banyak bertanya. Setelah aki mobil diganti, Selasa siang, mesin mobil kembali hidup, tapi jalannya masih tersendat. "Sampai di Rawamangun sambil mencari bengkel, tapi dapatnya di Salemba," katanya.(Baca: Diduga, Ade Sara Dibunuh dalam Perjalanan)

Menjelang petang, mobil dimasukkan ke bengkel. Sedangkan jasad Ade Sara masih berada di dalam mobil bagian belakang dengan ditutupi kain pasmina milik tersangka Assyifa. "Setelah mobil hidup, Hafitd hendak membuang jenazah Ade Sara  di Salemba, tapi tidak ada tempat aman," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hafitd kemudian melanjutkan perjalanan dan berputar-putar di wilayah Jakarta Timur. Akhirnya pelaku masuk pintu Tol Bintara Bekasi Barat. Persis di Kilometer 49, Ade Sara dibuang di pinggir jalan tol pukul 21.00 WIB. "Pelaku menuju Jatiasih. Dalam perjalanan membuang barang-barang berupa tisu, koran, dan dompet korban," kata Nuredy.

Dia menambahkan, pelaku ke luar Jalan Tol Jatiasih dan masuk kembali sebelum keluar menuju Indomaret di Pulogebang, Jakarta Timur. "Membersihkan sisa-sisa barang korban, membuang sepatu dan tas korban, selanjutnya pelaku pulang ke rumah masing-masing."

ADI WARSONO

Berita Terpopuler
Diduga Bunuh Ade Sara, Pasangan Ini Bercuit Sebelum Ditangkap
Diduga, Ade Sara Dibunuh dalam Perjalanan
Terduga Pembunuh Ade Sara Sepasang Kekasih 
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh Ade Sara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

32 menit lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

19 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

20 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.